AyoMedan.com - Medan, DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan, Senin (24/06/2024).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, S.S.T.P., M.S.P., para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Dalam penjelasan kepala daerah yang disampaikan Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman mengatakan, bahwa kondisi ketenagakerjaan di Kota Medan cenderung lebih baik ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi, serta demo dan mogok kerja di perusahaan yang menurun jumlahnya.
"Namun demikian, perubahan dan penyesuaian menjadi keharusan dalam memastikan bahwa peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman," ucapnya.
Kondisi ideal yang ingin dicapai dengan perubahan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan ini adalah, sambung Aulia Rachman, terciptanya kolaborasi antara pengusaha dan pekerja, terpenuhnya hak-hak pekerja sebagai masyarakat Kota Medan, di sisi lain perusahaan juga berdaya saing, mampu memacu produktivitas sehingga investasi juga semakin mudah.
"Oleh karena itu, kita merasa perlu untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan saat ini," tutur Aulia Rachman.
Rapat ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan oleh Wakil Wali Kota Medan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan.(A-Red)