Notification

×

Iklan


Iklan



Dugaan Praktek Mafia Tanah di PTPN IV Muara Upu, Serta Ginting : Jangan Ada Yang Merasa Kebal Hukum di Negara Ini

Rabu, 12 Juni 2024 Last Updated 2024-06-12T06:17:32Z



AyoMedan.Com - Medan, Kapoldasu diminta untuk mengusut dugaan praktek 'Mafia Tanah' berkedok perjuangan plasma di PTPN IV Muara UPU.


"Praktek mafia tanah di PTPN IV Muara Upu diduga dilakukan oknum Masyarakat yang didukung oleh oknum Aparat Pemerintahan Tapanuli Selatan," ucap Drs. H Serta Ginting (foto), dalam siaran persnya, Selasa (11/06/2024).


Sebagai tokoh Masyarakat, Drs. H. Serta Ginting menyatakan bahwa PTPN IV Muara Upu sebenarnya sudah menyiapkan lahan plasma untuk kebutuhan masyarakat, dan telah disahkan nama-nama Calon Petani dan Calon Lahan oleh Bupati Tapanuli Selatan.


"Namun dalam perjalanannya, areal tersebut belum dapat digunakan oleh Masyarakat dengan berbagai alasan," jelasnya.


Menurut Serta Ginting, saat ini muncul Gerakan Oknum Masyarakat menuntut tanah plasma PTPN IV Muara Upu Tapanuli Selatan yang sangat arogan.


"Mereka memblokir jalan produksi PTPN IV Muara Upu dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Negara," katanya .


Hal tersebut, sambung Serta Ginting, bukanlah cara-cara yang tepat, karena seharusnya Pemerintah Tapanuli Selatan memberikan pengertian kepada Oknum Masyarakat tersebut, sehingga Masyarakat tidak salah menilai.


"Pelaksanaan plasma di wilayah Muara Upu cenderung diterjemahkan kepada Masyarakat sebagai 'bagi-bagi' lahan tanah, padahal PTPN IV sudah mempersiapkan pola plasma yang sesuai dengan aturan. Namun dalam beberapa pertemuan, Forkopimda Tapanuli Selatan cenderung memaksakan kehendak untuk segera mengukur tanah HGU PTPN IV dengan alasan terlalu banyak birokrasi," terangnya.


Dalam kesempatan ini, Drs. H. Serta Ginting mengapresiasi PTPN IV yang meminta perlindungan hukum ke Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, serta pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.


"Harapannya, pihak PTPN IV Muara Upu jangan gegabah untuk menyikapi hal tersebut, karena sebagai Perusahaan Negara PTPN IV harus patuh terhadap ketentuan perundangan," tegas Ketua Umum DPP KSPSI 1973 sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Purnakarya PTP Nusantara ini.


Dalam siaran pers ini, Drs. H. Serta Ginting menduga ada agenda terselubung dari aksi yang dilakukan oleh Oknum Masyarakat tersebut, bahkan sudah ada laporan bahwa untuk tanah PTPN IV Muara Upu sudah ditawarkan dengan harga tertentu.


"Ini sangat berbahaya, PTPN IV Muara Upu harus segera melaporkan tindakan ini kepada Aparat Penegak Hukum, dan jangan melakukan pembiaran walaupun dari informasi yang saya terima dugaan mafia tanah ini sudah bersifat sangat masif dan melibatkan berbagai pihak, sehingga sangat sulit untuk dihadapi," tuturnya.


Serta Ginting mengharapkan, Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K.,M.Si untuk mengusut dugaan mafia tanah yang merugikan PTPN IV Muara Upu termasuk membongkar dugaan sindikat jual beli tanah yang dibackup Aparat Penegak Hukum di Tapanuli Selatan.


"Jangan ada orang yang merasa kebal dengan hukum di Negara ini” pungkas mantan anggota DPR RI ini.(A-Red)