Notification

×

Iklan


Iklan



Komisi III DPRD Medan Desak Management Mall Centre Point Segera Lunasi Tunggakan Pajaknya

Kamis, 20 Juni 2024 Last Updated 2024-08-09T07:45:48Z



AyoMedan.com - Medan, Komisi III DPRD Medan soroti masalah pelunasan pajak Mall Centre Point yang tak kunjung dibayarkan. 


Atas hal itu, Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah (foto), mendesak pihak Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, untuk segera membayar pelunasan pajaknya ke Pemko Medan.


Dirinya kurang setuju jika Mall Centre Point ditutup kembali. Sebab, penutupan akan membawa efek besar kepada masyarakat. 


"Kita mendesak agar Mall Centre Point ini segera membayar sisa tunggakan pajaknya. Karena kalau mall ini ditutup lagi, dampaknya ke berbagai pihak," katanya pada wartawan, Rabu (19/06/2024). 


Menurut Politisi muda Partai NasDem ini, dampak yang cukup besar jika Mall Centre Point ditutup adalah karyawan dan pemilik tenan di Mall tersebut. 


"Jika memang ditutup, kita harapkan mall Centre Point membayar kompensasinya. Karena, ini juga akan menjaga nama baik pihak Mall sendiri," terangnya.


Menurut Afif, Komisi III belum ada rencana melakukan pemanggilan terhadap pihak Mall Centre Point. 


"Karena mereka sudah ada melakukan pembayaran sekali, jadi kita tidak melakukan pemanggilan. Sebab, saat ini antara Pemko dan Mall Centre Point sudah ada kesepakatan. Jadi kurang bagus di tengah kesepakatan itu, kita memanggil pihak Mall. Makanya ini kita tunggu saja. Semoga ada niat baik mereka untuk membayar," harapnya. 


Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Ody Batubara menyatakan, bahwa pihak Mall Centre Point belum melakukan pelunasan pembayaran tunggakan pajak hingga hari Selasa (18/06/2024).


Ditegaskan Ody, padahal pembayaran pelunasan tunggakan pajak ditunggu hingga akhir bulan Juni ini. 


"Apabila hingga akhir bulan Juni tidak dibayar, maka alat berat akan kembali diturunkan di area Mall Centre Point. Sampai hari Jum'at kemarin, belum ada masuk pembayaran nya. Makanya ini masih kita tunggu hingga akhir bulan Juni," ucapnya, Rabu (19/06/2024).


Dijelaskan Ody, untuk surat Hak Pengelolaan (HPL) tanah sudah dikeluarkan Badan Pertanahanan. Karena, pihak PT KAI sudah membayar Bea Perolehan  Hak Atas Tanah  dan  Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 107 miliar.  


"Setahu saya, surat HPL nya sudah keluar. Seharusnya mereka sudah melakukan pembayaran Hak Guna Bangunan (HGB) sebesar Rp 107 miliar. Setelah itu baru surat HGB keluar. Kemudian  mereka mengurus surat Persetuajan Bangunan  Gedung (PBG) terakhir  barulah bayar tunggakan pajaknya sebesar Rp 36 miliar. Prosedurnya seperti itu,"pungkasnya.(A-Red)