Notification

×

Iklan


Iklan



Per 1 Juli 2024 Pemko Medan Terapkan Parkir Berlangganan, Iswar Lubis : Biayanya Sama Dengan Parkir 14 Hari Kerja

Jumat, 14 Juni 2024 Last Updated 2024-06-14T07:00:49Z



AyoMedan.Com - Medan, Sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mulai 1 Juli 2024 akan menerapkan parkir berlangganan.


Dikatakan Kadishub Dr Iswar Lubis S.SiT MT, kebijakan tersebut akan dilaunching bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-434 tahun. Dan keuntungan dari parkir berlangganan ini diantaranya,
- Akan meningkatkan PAD Kota Medan.
- Efektif pemungutan retribusi dan menghapus kebocoran PAD.
- Meringankan biaya parkir kepada masyarakat.
- Meningkatkan pelayanan publik dan,
- Memperkecil petugas parkir liar, karena petugas parkir tidak boleh memungut retribusi parkir.




“Jadi per 1 Juli 2024 nanti, seluruh petugas kita akan disebar ke seluruh objek titik parkir dan dibekali dengan stiker parkir berlangganan,” ucap Iswar kepada wartawan, Jum'at (14/06/24).


Menurut Iswar, untuk stiker berlangganan ini, masyarakat nantinya bisa membeli stiker sesuai kendaraan yang dipakainya, baik kepada personil Dishub dilapangan maupun disejumlah tempat yang sudah ditentukan.


“Untuk kendaraan roda dua harganya 90 ribu, kendaraan roda tiga harganya 130 ribu dan truk atau bus harganya 170 ribu. Harga stiker itu merupakan tarif parkir kendaraan selama setahun. Jadi sistemnya bayar dulu untuk dapat stiker, setelah kendaraan terdata nantinya masyarakat akan gratis parkir diseluruh ruas jalan yang ada,” terangnya.




Dalam pelaksanaannya, lanjut Iswar, nantinya setiap juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek parkir masing-masing.


“Jadi saat menjalankan tugas, jukir ini terus diawasi, sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jadi nantinya jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja (melayani), tidak ada pengutipan,” tuturnya.


Ditambahkan Iswar, bahwa besaran biaya retribusi parkir berlangganan itu, sama dengan parkir empat hari kerja. "Jadi pak Bobby sudah mengkaji biaya parkir berlangganan yang pantas, sehingga tidak memberatkan masyarakat Kota Medan," pungkasnya.(A-Red)