Notification

×

Iklan


Iklan



SatPol PP Segera Bongkar Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Kasih, Dedy Aksyari : SP3 nya Sudah Terbit

Senin, 24 Juni 2024 Last Updated 2024-08-09T07:45:48Z



AyoMedan.com - Medan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST (foto), meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor.


Sebab,  Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diketahui telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan.


“Saya minta kepada SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tersebut. Karena info yang kita terima, Dinas PKPCKTR sudah menerbitkan SP3 atas bangunan itu. Jangan bertele-tele, segera bongkar,” ketus Dedy Aksyari, Jum'at (21/06/2024).


Selain melanggar aturan, lanjut Dedy, berdirinya bangunan tanpa PBG itu juga jelas-jelas telah merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan, khususnya dari sektor perizinan bangunan.


Sementara saat ini, sambung Dedy, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution terus berfokus untuk memaksimalkan perolehan PAD. Oleh sebab itu, Dan Dinas PKPCKTR untuk berkolaborasi dengan Satpol-PP memberikan sanksi tegas kepada para pemilik bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Medan, termasuk kepada pemilik bangunan tanpa PBG di Jalan Karya Kasih.


“Sebab saat ini kita sedang berlomba dengan percepatan pembangunan. Untuk itu, semua OPD di lingkungan Pemko Medan harus mendukung upaya Wali Kota Medan tersebut. Salah satunya memaksimalkan PAD dari sektor PBG, dan menindak tegas bangunan yang melanggar aturan,” tandasnya.


Ketua Pansus Ranperda RTRW 2021-2041 DPRD Kota Medan itu menambahkan, sejatinya Jalan Karya Kasih bukanlah kawasan bisnis. Akan tetapi, masuk ke dalam kawasan permukiman warga.


“Sementara kalau dilihat dari bentuk bangunannya, maka bangunan itu jelas akan difungsikan sebagai tempat bisnis, tidak mungkin sebagai rumah tinggal. Itu jelas melanggar RTRW, maka wajar saja kalau bangunan itu tidak punya izin dan harus segera dibongkar,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.


Dedy pun mengaku kecewa dengan kinerja aparatur Kecamatan Medan Johor, yang seolah melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan bangunan tanpa PBG yang tak jauh dari lokasi Masjid Nurul Ikhwan tersebut. Pasalnya meskipun telah berkali-kali mendapatkan surat peringatan dari Dinas PKPCKTR, proses pembangunan masih terus berlanjut.


“Seharusnya kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pengawasan di daerah masing-masing dapat melakukan penegakan perda, bukan malah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan peraturan yang ada,” pungkasnya.(A-Red)