Notification

×

Iklan


Iklan



Semua Kendaraan ASN Pemko Medan Wajib Gunakan Stiker Parkir Berlangganan, Iswar Lubis : Termasuk Kendaraan Dinas

Sabtu, 15 Juni 2024 Last Updated 2024-06-14T23:21:07Z



AyoMedan.Com - Medan, Selain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan, penerapan Parkir Berlangganan di Kota Medan mulai 1 Juli 2024, merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.


"Kita sangat optimis penerapan parkir berlangganan akan meningkatkan PAD Kota Medan secara signifikan, tanpa memberatkan masyarakat. Sebaliknya, penerapan parkir berlangganan akan sangat meringankan pengeluaran masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan," kata Kadishub Kota Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT, MT (foto) kepada wartawan, Jum'at (14/06/2024).


Untuk itu, sambung Iswar, Pemko Medan akan melakukan sejumlah kebijakan agar program parkir berlangganan berjalan dengan baik. Salah satunya, dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan untuk membeli dan menggunakan stiker berlangganan pada setiap kendaraan yang mereka gunakan. Baik itu kendaraan pribadi, maupun kendaraan dinas.


"Ini sesuai intruksi Pak Wali, dalam rangka menyukseskan parkir berlangganan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan wajib membeli dan memasang stiker parkir berlangganan pada kendaraan yang digunakan," ucapnya.


Menurut Iswar, diterapkannya kebijakan parkir berlangganan merupakan bentuk keseriusan Pemko Medan dalam memperbaiki pelayanan jasa parkir di Kota Medan yang sering dikeluhkan masyarakat.


"Misalnya, masyarakat sering mengeluh parkir sebentar saja bayar Rp2 ribu. Pindah parkir, bayar lagi Rp2 ribu. Kalau lima kali parkir sehari, walaupun sebentar-sebentar, biayanya Rp10 ribu juga. Nah dengan adanya parkir berlangganan ini, mau seratus kali parkir pun dalam sehari, tidak ada masalah. Kalau sudah membeli dan memasang stiker parkir berlangganan di kendaraannya, maka bebas parkir meski berkali-kali dalam sehari selama satu tahun," terangnya.


Selain memberikan manfaat besar kepada masyarakat, lanjut Iswar, pelayanan parkir berlangganan juga akan meningkatkan PAD secara signifikan. Pasalnya, penerapan parkir berlangganan diyakini akan sangat efektif dalam mencegah terjadinya kebocoran PAD.


"Karena sudah bayar di depan lewat pembelian stiker, jadi tidak ada lagi pungutan retribusi parkir melalui jukir, baik itu secara tunai maupun non tunai. Nantinya jukir tidak lagi mengutip retribusi parkir dalam bentuk apapun, baik tunai maupun non tunai, mereka hanya bertugas untuk mengatur (melayani) kendaraan yang akan parkir," tuturnya.


Ditambahkan Iswar, nantinya semua pemilik kendaraan yang menjadi pengguna jasa parkir di Kota Medan diwajibkan untuk membeli dan menempelkan stiker parkir berlangganan di kendaraannya. Apalagi nantinya, setiap kendaraan yang tidak menggunakan stiker parkir berlangganan tidak akan kita izinkan parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan


"Tidak ada alasan untuk tidak menggunakan stiker parkir berlangganan tersebut, Hal ini justru sangat menguntungkan masyarakat. Untuk itu, mari kita sukseskan parkir berlangganan untuk sistem layanan parkir Kota Medan yang lebih baik," pungkasnya.


Seperti diketahui, Pemko Medan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.(A-Red)