AyoMedan.com - Medan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD terkait permasalahan pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur, Senin (24/06/2024).
RDP dipimpin Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya, serta dihadiri OPD terkait antara lain, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Kecamatan Medan Marelan, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Denai, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan, serta para warga yang bersangkutan.
Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait adanya pengaduan dari masyarakat mengenai pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan oleh PT. Jaya Beton Indonesia.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T, mengatakan Komisi 4 DPRD Kota Medan harus meninjau langsung ke lapangan terkait pengaduan masyarakat, yang mengeluh adanya kebisingan, debu dan getaran yang membuat warga sekitar perusahaan menjadi tidak nyaman.
"Rapat hari ini sementara kami skor untuk penjadwalan ulang dan akan kita sidak langsung ke lapangan terkait pengaduan masyarakat mengenai permasalahan kebisingan, pencemaran lingkungan, maupun terkait ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) dari pengangkutan hasil produksi perusahaan," katanya.
Sementara itu, Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk menindak tegas perusahaan PT Jaya Beton jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
"Baik itu sanksi administratif, berupa pembekuan dan pencabutan izin, maupun sanksi pidana," ujarnya.
Selain itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya, David Roni Ganda Sinaga SE, Renville Pandapotan Napitupulu, S.T., dan Dedy Aksyari Nasution, S.T., sepakat akan mengkaji ulang terkait lokasi perusahaan ini apakah termasuk dalam zona industri atau tidak.
Dalam RDP ini juga dibahas pengaduan masyarakat terkait bangunan yang sudah berdiri di Jalan Jati III, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai namun belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta pengaduan masyarakat terkait jalan rusak di Jalan Angsa dan Jalan Madong Lubis, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan.(A-Red)