AyoMedan.com - Medan, Hingga Juni 2024 (Januari-Juni 2024) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut pidana mati sebanyak 44 terdakwa terkait tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH yang juga mantan Kasi Penkum menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna, Senin (08/07/2024).
Menurut Yos A Tarigan, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah, dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," katanya.
Dimana, sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan.
"Adapun tuntutan pidana mati yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa), Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa," tutup Yos A Tarigan.(A-Red)