Notification

×

Iklan


Iklan



Jukir Parkir Berlangganan Segera Berkoordinasi ke Dishub Medan, Kadishub Iswar : Akan Diarahkan Mendaftar ke Vendor

Senin, 01 Juli 2024 Last Updated 2024-07-01T14:53:52Z



AyoMedan.com - Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mempersilakan setiap juru parkir (jukir) resmi yang bertugas di setiap tepi jalan umum untuk segera mendaftarkan diri ke setiap vendor yang bekerjasama dengan Pemko Medan, untuk mempekerjakan para jukir tersebut sebagai jukir parkir berlangganan.


"Bagi jukir yang selama ini bertugas, silakan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama dengan Pemko Medan, untuk mempekerjakan para jukir parkir berlangganan. Sebab, nantinya para jukir ini akan terdata sebagai karyawan vendor-vendor tersebut," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT (foto), Senin (01/07/2024).


Menurut Iswar, bila masih merasa bingung, para jukir yang selama ini bertugas di Kota Medan dan ingin menjadi jukir parkir berlangganan dapat berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Kota Medan dengan datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Medan di Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal.


"Jukir yang datang ke kantor Dishub Kota Medan akan kita arahkan mendaftar ke vendor. Tentunya sebelum kita arahkan ke vendor, jukir-jukir tersebut akan kita data terlebih dahulu. Setelah kita data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka akan langsung kita arahkan ke pihak vendor," jelasnya.


Dijelaskan Iswar, perekrutan jukir berlangganan Kota Medan akan memprioritaskan jukir-jukir yang selama ini telah bertugas di Kota Medan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap para jukir, yang telah bekerja sebagai pengutip retribusi parkir di lapangan.


"Jukir-jukir ini tidak kita lepas begitu saja, justru mereka kita lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor. Dengan catatan, mereka bisa bekerja sesuai SOP parkir berlangganan. Sebab, jukir berlangganan tidak boleh mengutip retribusi parkir konvensional, mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang telah ditentukan," terangnya.


Selain mengatur parkir agar tertib, sambung Iswar, para jukir berlangganan Kota Medan juga akan mengarahkan setiap kendaraan yang belum memiliki stiker parkir berlangganan ke lokasi-lokasi penjualan stiker parkir berlangganan.


"Tujuannya, agar setiap pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan dapat segera membeli stiker parkir berlangganan tersebut. Karena setiap kendaraan yang tidak memiliki stiker parkir berlanggaran, tidak akan kita beri ruang untuk parkir tepi jalan," tandasnya.


teks foto, ASN Pemko mendaftar parkir berlangganan pada personil Dishub 


Sembari menyelesaikan proses perekrutan jukir parkir berlangganan, lanjut Iswar, maka tugas petugas parkir berlangganan akan dilakukan para personel Dishub Medan.


"Sampai proses perekrutan jukir tersebut selesai, para personil Dishub Medan sudah ditugaskan ke lapangan untuk melayani masyarakat. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan, mari kita sukseskan sistem parkir berlangganan Kota Medan dengan membeli stiker parkir berlangganan," pungkasnya.


Seperti diketahui, Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.


Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun.
(A-Red)