AyoMedan.com - Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa seluruh pelataran parkir di perkantoran, bank, toko, swalayan di Kota Medan, tetap dikenakan sistem parkir berlangganan (Barcode), mulai Senin (22/07/2024).
"Selama objek parkir yang tersebut diatas, pelataran parkirnya tidak memiliki pagar pembatas, ataupun palang di setiap pintu masuknya," kata Kadishub Kota Medan Dr. Iswar Lubis S.SiT, MT kepada AyoMedan.com di Medan, Kamis (18/07/2024).
Didampingi Sekdishub Suriono MT, Kabid LLAJ Ami Kholis MT, Iswar menambahkan, untuk pemberlakuan kebijakan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan.
"Selama ini pelataran parkir toko, perkantoran, bank dikelola oleh Bapenda, namun kini akan kita (Dishub) yang mengelola. Kita berharap program parkir berlangganan dapat berjalan dengan baik, sesuai instruksi bapak Walikota Medan Bobby Nasution," ucap Iswar.
Untuk saat ini, sambung Iswar, pihaknya terus melakukan perekrutan petugas juru parkir (jukir) sistem parkir berlangganan. Yang diprioritaskan nantinya petugas parkir yang lama (konvensional). Usai direkrut, mereka (jukir-red) nantinya akan diberikan pelatihan akan tugas dan fungsi (tupoksi) nya.
"Sebab, tugas juru parkir berlangganan tidak sama dengan jukir yang lama. Mereka tidak dibenarkan mengutip retribusi parkir secara tunai. Melainkan, hanya mengatur atau melayani keluar masuknya kendaraan masyarakat yang sudah memiliki stiker (barcode)," pungkasnya.
Seperti yang diungkapkan Kadis Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT, beberapa waktu lalu, bahwa seluruh kendaraan yang menggunakan jasa parkir tepi jalan di Kota Medan wajib memiliki stiker parkir berlangganan yang dikeluarkan oleh Dishub, tanpa terkecuali. (A-Red)