Notification

×

Iklan


Iklan



Sosialisasikan Perda Pengelolaan Limbah B3, Edward Hutabarat Himbau Warga Jalan Jangka Pahami Jenisnya

Minggu, 14 Juli 2024 Last Updated 2024-08-09T07:45:48Z



AyoMedan.com - Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Edward Hutabarat (foto) menghimbau masyarakat agar dapat mengenal dan mengetahui jenis-jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Menurutnya, banyak limbah yang kerap ditemukan dan selalu dipergunakan manusia, namun banyak yang tidak mengetahui apakah limbah tersebut kategori rumah tangga atau limbah berbahaya (B3).


Menurut Dewan yang duduk di komisi 3 DPRD Kota Medan ini, limbah yang digolongkan sebagai limbah B3 apabila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.




Disebut limbah berbahaya, sambung Edward, karena sifat konsentrasi atau jumlahnya dapat mencemarkan dan merusak serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.


"Jadi, kita perlu mengenal dan mengetahui apa saja yang masuk kategori limbah beracun dan berbahaya. Totalnya ada 96 jenis. Namun yang sering ditemui di masyarakat yakni baterai bekas, Aki bekas, Oli bekas, toner bekas printer, bahan bahan kimia dan  lampu TL dan bohlam bekas," ucap Edward Hutabarat saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, di Jalan Jangka kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (14/07/2024) dalam dua (2) sesi, yakni sesi pertama (1) pukul 14.00 Wib dan sesi kedua (2) pukul 16.00 Wib.


Diterangkan Edward Hutabarat, bahwa limbah B3 sangatlah berbahaya, karena mengandung unsur mercuri, bahan timbal aktif yang ketika di buang sembarangan dapat merusak ekosistem dan kesuburan tanah, juga merusak fungsi pencernaan mahkluk hidup dan sangat mematikan.


"Sangat berbeda jauh antara limbah yang dihasilkan dari rumah tangga dan limbah B3. Pembuangan limbah B3 ini juga memakai perusahaan yang khusus mengelola limbah, bukan disamakan dengan mobil pengangkutan sampah yang sehari hari kita lihat mengangkut sampah rumah tangga," jelasnya.


Politisi dari partai PDI Perjuangan DPRD Kota Medan inipun mengingatkan warga Jalan Jangka, agar tidak membuang sampah B3 di sekitar halaman rumah ataupun ketempat sampah, sebab dapat berdampak negatif bagi kelangsungan hidup keluarga dan warga sekitar.


Ditambahkan Edward lagi, masyarakat juga harus mengetahui, ketika dilingkungan atau disekitar tempat tinggal ada perusahaan yang menghasilkan limbah, dapat ditanyakan dimana tempat pembuangan limbah-limbah dari perusahaan tersebut.


"Jangan sampai ada perusahaan membuang limbah B3 nya disekitar lingkungan kita, karena akan berdampak pada kelangsungan makhluk hidup sekitar," imbuhnya.


Setiap orang atau perusahaan yang menghasilkan limbah B3, lanjut  Edward Hutabarat, harus memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3. "Tentunya juga menggunakan alat pengangkutan limbah khusus," tandasnya.


Diterangkan Edward, pada Perda No. 1 Tahun 2016, di Bab XIII ada sanksi administratif bagi setiap orang atau badan yang telah memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah.


"Ini dikenakan sanksi administratif dengan pembekuan izin pengelolaan limbah B3, penghentian sementara aktivitas kegiatan, teguran tertulis hingga pencabutan izin pengelolaan limbah," pungkasnya .




Usai mengurai Perda Tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), selanjutnya Edward Hutabarat membagikan nasi kotak, suvenir dan kue kotak kepada seluruh ratusan undangan yang hadir. (A-Red)