AyoMedan.com - Medan, Pengembangan usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan motor penggerak perekonomian rakyat. Usaha mikro dapat dikategorikan dalam home industri dan tidak perlu mengurus izin usaha, sebab masih memiliki modal dibawah 1 miliar.
"Namun, ketika modal usaha diatas 1 miliar, pelaku usaha maka wajib mengurus izinnya ke Dinas Terkait," ucap Edward Hutabarat legislatif asal dapil 1 Kota Medan saat membacakan Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah pada kegiatan Sosialisasi, di Jalan Jangka Ujung Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/08/2024).
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan sosperda No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dilaksanakan dalam dua (2) sesi di hari yang sama, yakni pukul 14.00 Wib sampai selesai dan pukul 16.00 Wib sampai selesai.
Edward Hutabarat menambahkan, pada Bab II paragraf 1, kriteria usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
-Kriteria modal usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. kriteria modal usaha yakni: Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan memiliki modal usaha lebih dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-Kriteria hasil penjualan tahunan sesuai ayat 5 pada Perda No. 3 tahun 2024 yakni a. Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah), b. Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000 ( lima belas miliar rupiah). c. Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
"Usaha mikro, kecil dan menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha, berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya tersebut, " terangnya.
Selanjutnya, sambung Edward lagi, pada pasal 7 disebutkan dalam hal pelaku udah mikro dan usaha kecil tidak dapat mengakses perizinan berusaha secara daring, dinas memfasilitasi pendaftaran perizinan berusaha. Pada pasal 11 disebutkan lagi bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan tidak dipungut biaya.
"Layanan bantuan dan pendampingan hukum dimaksud, meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum dan pendampingan diluar pengadilan," terangnya.
Diketahui, Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah terdiri atas VI Bab dan 54 pasal, di sah kan pada tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Diakhir kegiatan Sosperda pada dua sesi itu, Edward Hutabarat didampingi tim panitia membagikan kue kotak, nasi dan suvenir kepada ratusan warga yang di undang. (A-Red)