Notification

×

Iklan


Iklan



Angkat Perda Persampahan, Antonius Tumanggor : Retribusi Tidak Mahal, Kalau Petugas Menagih Mahal Laporkan

Sabtu, 24 Agustus 2024 Last Updated 2024-08-24T12:48:06Z



AyoMedan.com - Medan, Terkait kenaikan harga retribusi sampah yang sempat menghebohkan, akibat kenaikan sampai 100 persen. Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos (foto) mengatakan, bahwa informasi yang diterima warga tentang tingginya kenaikan harga retribusi sampah adalah tidak benar atau hoax. Sebab, rencana kenaikan retribusi sampah itu telah dibatalkan oleh Fraksi NasDem melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan belum lama ini.


"Tidak benar jika tarif retribusi sampah naik, sebab fraksi NasDem kota Medan telah menolaknya. Alasan pembatalan dikarenakan kenaikan tarif retribusi sampah tersebut memberatkan warga, " kata Politisi dari Partai NasDem kota Medan ini pada pelaksanaan sosialisasi perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di kota Medan, yang dilaksanakan di Jalan Karya Mesjid Kelurahan Karya Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Sabtu (24/08/2024)  pukul 10.00 Wib sampai selesai.


Antonius Tumanggor yang kembali duduk periode ke dua (2) di DPRD Kota Medan ini menghimbau, agar warga masyarakat terutama di kelurahan karya Sei Agul agar taat membayar retribusi Sampah.


"Penting bagi kita patuh membayar retribusi sampah, karena uang yang dibayar melalui petugas sampah itu akan digunakan pemko Medan untuk memperbaiki fasilitas persampaan, termasuk infrastruktur, operasional dan membayar gaji para petugas kebersihan sampah," jelasnya.


Menurut Antonius, Sosperda tentang pengelolaan Persampahan di lingkungan VIII Kelurahan Sei Agul ini perlu dilakukan. "Agar warga semakin memahami peran masyarakat dan tanggungjawab pemerintah untuk mewujudkan kota Medan bebas dari sampah," ujarnya.


Wakil rakyat asal dapil 1 Kota Medan ini juga memaparkan, tentang pembangunan pondok Sopo Restorasi di Jalan Karya Mesjid yang sudah banyak manfaatnya bagi warga sekitar.


"Lokasi pondok itu sebelumnya merupakan lahan kosong, dan dijadikan tempat tumpukan sampah oleh warga sekitar.  Sejak di beri izin oleh Camat Medan Barat, Lurah Sei Agul, Dinas Ling Hidup dan Dinas PU, untuk di bangun Pendopo Sopo agar bisa digunakan seluruh masyarakat lingkungan VIII, baik untuk pertemuan serta musyawarah masyarakat dan pertemuan lainnya.


"Kita juga telah menanami areal Pendopo Sopo, dengan tanaman hijau seperti sayuran dan berbagai bunga. Manfaatnya, warga sekitar jika butuh sayuran, tinggal petik dan itu gratis," tuturnya.


Sementara itu, Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Sei Agul, Timbul Siahaan dalam kesempatan ini juga mengingatkan warga bahwa pembayaran retribusi sampah sudah kembali normal yakni Rp.20.000 per bulan dan untuk perusahaan retribusi sampahnya Rp. 66.000 per bulan.


"Sekitar 2 bulan lalu tarif retribusi sampah sudah kembali normal, jadi tidak ada lagi pengutipan retribusi sampah di atas perda yang sah," tuturnya.


Senada dengan Kepling VIII, Dian (Mandor), mewakili Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Medan yang bertugas di wilayah kelurahan Sei Agul mengatakan saat ini kesadaran warga di kelurahan Sei Agul sudah 60 persen membayar retribusi Sampah.


"Per kelurahan, kami ditargetkan sebesar Rp.20 juta an perbulan, per Kelurahan, dan alhamdulilah tercapai," imbuhnya.


Ketua STM Serasi, Lusker Manurung di kesempatan itu  berterimakasih kepada Antonius Tumanggor yang sudah menjadikan lahan nganggur, menjadi bermanfaat bagi warga sekitar. Dampaknya positifnya, warga tidak lagi berani membuang sampah di sungai karena pondok selalu ramai hingga malam hari.


"Kita akui kesadaran warga masih kurang atas kebersihan, masih ada juga warga curi-curi kesempatan membuang sampah rumah tangga mereka ke sungai, dan beralih ke tempat lain. Kita harapkan ada ketegasan pemerintah dengan adanya Perda sampah ini, agar intens disosialisasikan kepada warga," harapnya.


H. Lumban Tobing selaku Kasi Trantib Kelurahan mewakili Lurah Sei Agul mengucapkan terimakasih kepada warga Karya Mesjid Lingkungan VIII, yang telah tertib membayar retribusi Sampah dan sudah sadar akan artinya kebersihan lingkungan dari sampah.


"Untuk ditegaskan lagi, Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, juga ada pidana baik kurungan dan denda bagi setiap orang dan badan yang diketahui membuang sampah ditempat yang sudah dilarang," pungkasnya.




Usai sesi tanya jawab, selanjutnya acara diakhiri dengan berfoto bersama dan penyerahan suvenir, kue dan nasi kotak kepada warga.


Turut hadir penasehat STM Serasi, Sabar Siregar, R.Siahaan, J Pasaribu, seratusan anggota STM beserta keluarga lainnya. (A-Red)