AyoMedan.com - Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, kembali mengingatkan warga agar terus menjaga kebersihan lingkungan, dari sampah yang bertumpuk disekitar rumah tinggalnya.
“Seminggu terakhir ini, cuaca di Kota Medan tak menentu. Terkadang siang hari panas terik, dan sorenya tiba tiba hujan. Untuk itu saya menghimbau warga untuk mengantisipasi agar tidak terjadi banjir, akibat tumpukan sampah di parit atau drainase,” ucap David Roni saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Menteng 7 Gg. Setia Ujung Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (10/08/2024).
Dihadapan ratusan warga, dalam penjelasannya, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Medan ini mengungkapkan bahwa Perda pengelolaan sampah bertujuan untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat, menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan kesehatan masyarakat, melalui pengelolaan sampah terpadu.
“Dalam Perda ini, ada aturan soal hak dan kewajiban yang harus ditaati seluruh warga Kota Medan. Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, namun tak terlepas dari peran serta masyarakat juga,” kata legislator yang dikenal humanis ini.
David Roni menyebutkan, tingkat kepedulian warga akan kebersihan lingkungan dalam pengelolaan sampah yang baik, merupakan salah satu faktor utama terwujudnya tujuan akhir perda tersebut.
“Warga tidak boleh lagi membuang sampah di sembarang tempat. Jangan buang ke sungai, apalagi ke parit. Ada kebiasaan aneh segelintir orang, bila melihat tanah kosong, langsung dijadikan tempat pembuangan sampah. Itu bahaya, karena dapat menjadi sumber bencana kesehatan dan banjir bagi kita sendiri,” tuturnya.
Untuk pencegahan dini agar terhindar dari bencana, Ketua Pansus PBG DPRD Medan ini mengajak warga untuk mengelola sampah rumah tangga secara baik dan benar.
“Pengelolaan sampah yang baik pastinya membawa manfaat bagi kita. Biasakanlah memisahkan sampah rumah tangga, sampah organik dan non organik. Sampah-sampah non organik seperti plastik kan bisa bermanfaat, bisa dijual kembali atau diolah menjadi berbagai jenis kerajinan (home industri),” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewan yang duduk kembali pada Priode 2024-2029 ini, juga mengingatkan warga soal hukuman pidana kurungan maupun denda bagi pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Untuk perorangan, pelaku dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan, atau denda Rp10 juta. Dan bagi badan, seperti perusahaan, ada pidana hingga 6 bulan atau denda Rp50 juta,” jelas David
Di penghujung kegiatan, David Roni memaparkan bahwa dalam Perda tersebut juga diatur larangan penyelenggaraan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota.
"Seperti aktifitas penimbunan sampah dan daur ulang sampah, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan," pungkasnya.
Amatan wartawan, kegiatan Sosperda diakhiri David Roni dengan memberikan seminar kit. (A-Red)