Notification

×

Iklan


Iklan



Dinilai Tidak Netral di Pilkada 2024, Massa 'AMPUN' Minta Mendagri Copot Pj Bupati Tapteng

Kamis, 15 Agustus 2024 Last Updated 2024-09-12T09:53:48Z



AyoMedan.com - Medan, Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Perubahan (AMPUN) Sumatera Utara, melakukan unjukrasa ke gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (15/08/2024). Dalam aksinya, massa menyoroti dan mengkritisi kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta.


Aksi unjukrasa mendapat pengawalan aparat kepolisian tesebut dalam pernyataan sikapnya menyatakan, Pj Bupati Tapteng yang ditunjuk langsung oleh Mendagri, diduga telah melakukan pelanggaran dengan tindakan cawe-cawe terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Tapanuli Tengah.


Tidak hanya sampai disitu saja, dugaan jual beli proyek yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan fee 15%, yang mengakibatkan pembangunan yang dilakukan di Tapteng tidak sesuai dengan ketentuannya.


Massa AMPUN Sumatera Utara juga menduga, terjadi jual beli proyek dengan fee 15% yang disebut-sebut melibatkan pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, yang kini dipimpin Sugeng Riyanta.


"Kami minta DPRD Sumut untuk membentuk Pansus, guna mengusut tuntas dugaan jual beli proyek dengan fee 15% di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Pj Bupati Tapteng juga diduga tidak netral  dalam Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2024," ucap Febri Pebiansyah di sela-sela orasinya di hadapan aparat kepolisian dan perwakilan dari anggota dewan.


Dalam aksinya, massa AMPUN juga meminta Sugeng Riyanta menjadi Pamong di Tapanuli Tengah, bukan menjadi Jaksa.


"Untuk itu, massa meminta DPRD Sumut untuk merekomendasikan penggantian Sugeng Riyanta dari jabatannya sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah," pungkasnya.


Usai berorasi dan membacakan pernyataan sikap, pengunjukrasa diterima perwakilan anggota dewan atau staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Sumut, Sofyan. Massa selanjutnya menyampaikan akan melanjutkan aksinya ke Kantor Gubsu dan Kejati Sumut. (A-Red)