AyoMedan.com - Medan, Sosialisasi Peraturan Daerah yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Edward Hutabarat (foto), dihadiri ratusan konstituen dilaksanakan dalam dua 2 sesi. Sesi pertama di Jalan Jangka Ujung pukul 14.00 Wib dan sesi kedua di Jalan Jangka pukul 16.00 Wib, Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, Senin (12/08/2024).
Dalam Sosialisasi itu, Edward Hutabarat menyampaikan bahwa saat ini DPRD Medan telah mengeluarkan Perda No.5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.
Dalam Perda itu tertuang persyaratan yang harus dipenuhi para pedagang kaki lima (PKL). Salah satunya pedagang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan. Selain itu, PKL juga harus mengikuti peraturan yang ada dalam Perda dan berdagang sesuai zonasi yang ditentukan.
"Dengan demikian, Kota Medan ke depannya akan terlihat lebih rapi, tertata dan nyaman bagi PKL maupun pengunjung," kata Edward.
Selain itu, sambung Politisi Partai PDIP ini, para PKL juga akan dibekali kartu tanda pengenal dari satgas atau tim dari Pemko Medan melalui OPD terkait.
Dalam Perda ini, lanjutnya lagi, para PKL juga akan diatur, ditata dan diberdayakan dengan relokasi yang bertujuan untuk meningkatkan potensi pasar dengan pemanfaatan lahan lahan yang tidak terpakai dengan beberapa metode seperti konsep festival melalui pelaksanaan even-even.
“Konsep pusat jajanan serba ada (pujasera) yang dibina melalui OPD terkait, guna meningkatkan daya saing dan pembinaan PKL menjadi mandiri,” ujar Edward.
Menurut Edward, para PKL juga sudah ditentukan kawasannya untuk berjualan sesuai penetapan zonasi berdasarkan Perda No.5 Tahun 2022. Ada tiga (3) zona yang telah ditetapkan dalam Perda, yakni Zona Merah, Kuning dan Hijau.
Zona Merah, Kawasan bebas dari PKL seperti depan rumah ibadah, rumah sakit, kompleks perumahan, kawasan militer, jalan nasional dan jalan provinsi.
Zona Kuning, kawasan yang diizinkan PKL. Namun dengan syarat dan hanya dalam waktu terbatas. Di antaranya bangunan non permanen, kantor atau pertokoan yang masih berfungsi dan hanya boleh berjualan jika bangunan induknya berhenti beroperasi.
“Zona Hijau, merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan seperti bangunan non permanen dan permanen. Daerah yang dikhususkan serta revitalisasi pasar dengan dagangan seperti bangunan non permanen dan permanen. Daerah yang dikhususkan serta revitalisasi pasar dengan pemanfaatan lahan-lahan yang tidak terpakai," jelasnya.
Dihadapan ratusan konstituennya, Edward juga memaparkan, setiap PKL harus memiliki Tanda Pengenal Berjualan (TPB) yang diterbitkan Walikota Medan. TPB itu, akan dikeluarkan perangkat daerah terkait dengan masa berlakunya hanya untuk 1 tahun.
“Para PKL harus memperbarui setiap tahunnya. PKL yang memiliki TPB harus bersedia pindah tanpa tuntutan ganti rugi jika ada kebijakan dari Pemko Medan terkait pembangunan. Yang tidak memiliki TPB dilarang berjualan,” tegasnya.
Kemudian, sambung Edward, PKL yang memiliki TPB mempunyai hak mendapat pelayanan, penerbitan TPB, menerima penataan, pembinaan dan relokasi sesuai zonasi dan jenis usaha, perlindungan usaha dan difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana.
Dengan lahirnya Perda No.5 Tahun 2022 ini, Edward berharap dapat membuat kenyamanan, estetika ruang publik Kota Medan indah.
"Dalam Perda ini, juga ada sanksi hukum yang dapat dilakukan apabila PKL melanggarnya. Di samping itu, Perda ini juga menyebutkan pemerintah daerah akan membimbing PKL,” pungkasnya. (A-Red)