Notification

×

Iklan


Iklan



Gelar Sosperda No.4 Tahun 2012 Tentang Kesehatan, Wong 'Soroti' Ketidakhadiran Dinas Kesehatan

Selasa, 27 Agustus 2024 Last Updated 2024-08-27T00:31:48Z



AyoMedan.com - Medan, Ketidak hadiran Dinas Kesehatan Kota Medan dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar anggota DPRD Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen M.Pd.B, Senin (26/8/2024) menjadi sorotan.


Sebab, dalam Sosperda itu Wong Chun Sen mensosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan Kota Medan.


"Sangat disayangkan, kita mensosialisasikan Perda Kota Medam tentang kesehatan kepada 700 ratusan masyarakat, tapi tidak ada satupun pihak Dinas Kesehatan yang datang. Padahal undangan sidah kita berikan, ini menjadi catatan bagi saya," ucapnya.




Hal ini, lanjut Sekretaris Komisi II DPRD Medan, menunjukkan Dinas Kesehatan kurang memiliki kepedulian terhadap sosialisasi Perda yang sudah kita sahkan.


Dalam kegiatan itu, Wong menyampaikan tujuan pembuatan Perda adalah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun tanggungjawab untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tapi juga masyarakat. Pemda bertanggungjawab untuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang kesehatan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular.


"Termasuk penyediaan obat-obatan dalam penangulangan penyakit menular," terangnya.


Diluar itu, menjadi tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat. Seperti menjaga kebersihan lingkungan, sehingga tercipta lingkungan yang sehat. Kelola sampah dengan baik dan sesuai standar kesehatan dengan tidak membuangsampah sembarangan, terutama kesaluran air, karena bisa terjadi penyumbatan.


"Selain menjadi penyebab banjir, penyumbatan saluran air juga membuat genangan yang menjadi tempat bersarang virus dan nyamuk penyebar penyakit," tuturya.


Namun, sambung Wong, secara umum pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap penyediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan masyarakat.


"Perda No.4 Tahun 2012 terdiri dari  92 pasal. Berarti, sudah 12 tahun penyelenggaraan kesehatan berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusi," pungkas Wong. (A-Red)