AyoMedan.com - Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat, anggota DPRD Sumut terpilih yang telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru sebanyak 60 orang.
Hal ini diungkapkan Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, bahwa berdasarkan hasil rapat pleno penetapan calon anggota legislatif, jumlah anggota DPRD Provinsi Sumut terpilih sebanyak 100 orang.
"Artinya, masih ada 40 orang yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN usai penetapan calon legislatif terpilih tersebut," kata Robby Effendy pada wartawan di Medan.
Robby menjelaskan, bahwa kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52.
"Penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih," ujarnya.
Robby menegaskan, jika anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan data LHKPN, maka ada sanksi yang berlaku antara lain tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.
"Mereka wajib melaporkannya, karena kalau tidak melaporkan tanda terima LHKPN, caleg terpilih tidak bisa dilantik sebagai anggota DPRD," tandasnya.
Untuk itu, dia meminta kepada anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN untuk segara menyelesaikannya, karena itu merupakan kewajiban sebelum dilakukan pelantikan.
"Sudah pernah diimbau, dan disampaikan sosialisasi kepada partai politik terkait laporan LHKPN. Termasuk tata cara dan jadwalnya," terang Robby.
Robby menyampaikan, 60 anggota DPRD Provinsi Sumut terpilih yang sudah mengajukan LHKPN itu berasal dari partai PPP, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar dan PKB.
Sementara itu, KPU Sumut belum dapat memastikan jadwal pelantikan Anggota DPRD Provinsi Periode 2024-2029.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, KPU Sumut masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024. (A-Red)