AyoMedan.com - Jakarta, Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (foto) masih sah sebagai Ketua Umum PWI. Penegasan ini disampaikan Harris Sadikin sebagai tanggapan atas klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
"Hendry Ch Bangun terpilih secara sah melalui mekanisme kongres, dan tidak ada dasar untuk menganggapnya tidak sah," kata Harris Sadikin di Jakarta, Jumat (09/08/2024).
Harris menambahkan, bahwa kongres adalah forum tertinggi dalam organisasi PWI. Dimana pemilihan ketua umum dilakukan secara demokratis. Oleh karena itu, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI tidak dapat diganggu gugat, kecuali melalui mekanisme formal yang telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
"Tidak ada dasar yang kuat untuk mencopot atau mengangkat Plt Ketua Umum tanpa melalui prosedur yang benar," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH, menjelaskan bahwa rapat yang hanya dihadiri oleh sembilan orang, yang sebagian sudah diberhentikan dari jabatannya, tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketua Umum.
"Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa diterima," ujar HMU Kurniadi.
HMU Kurniadi juga menekankan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, bukan hanya tidak berdasar tetapi juga melanggar prosedur hukum dan organisasi.
"Klaim Zulmansyah yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua Umum dan pernyataan H. Ilham Bintang mengenai ketidak absahan Hendry Ch Bangun sebagai ketua umum adalah sepihak. Suka-suka mereka sajalah. Faktanya, hingga hari ini, Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat adalah Iqbal Irsyad, sesuai dengan SK PWI Pusat nomor 218 tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan Menkumham tanggal 9 Juli 2024," terang HMU Kurniadi.
Sebagai Ketua Umum yang sah, sambung HMU Kurniadi, Hendry Ch Bangun memiliki hak penuh untuk menjalankan tugas dan memimpin kegiatan-kegiatan PWI, seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Segala upaya untuk membatasi haknya tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap konstitusi PWI.
"Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry Ch Bangun untuk tampil di acara-acara PWI adalah ngawur, dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi," pungkas HMU Kurniadi. (A-Red)