AyoMedan.com - Medan, Kementerian Agama RI melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bertekad mengedukasi fungsi dan eksistensi Kantor Urusan Agama (KUA), dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyuluhan pernikahan.
"Kita bertekad mengoptimalkan kinerja dan merevitalisasi program- program Kementerian Agama RI. khususnya pelayanan KUA di daerah-daerah kabupaten/ kota di Sumut," kata H. Ahmad Qosbi, SAg, MM (foto), selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, dihadapan puluhan awak media dalam kegiatan Media Gathering dengan tema; "Kolaborasi Humas dan Media dalam Pelayanan KUA yang Profesional", di Hotel Grand Jamee, Medan, Rabu (28/08/2024).
Menurut Ahmad Qosbi, Kementerian Agama kini memliki Lima (5) Budaya Kerja yaitu; Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab, dan Keteladan.
"Terkait profesionalisme KUA, petugas KUA harus memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Pelayanan KUA harus dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat. Pelayanan KUA juga harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," harapnya.
Diantara bentuk kerja positif itu, sambung Ahmad Qosbi, hingga kini Kakankemenag Sumut telah mencopot 10 KUA yang etos kerjanya dinilai tidak patuh terhadap peraturan.
"Salah satu ketidak patuhannya, diantara 10 KUA nakal itu ada yang memark-up biaya nikah. Resminya yang disetorkan ke Negara senilai 600 ribu, tapi yang diminta kepada masyarakat jauh lebih mahal," terangnya.
Tugas KUA itu, lanjut Ahmad Qosbi, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Akad. Jadi, laksanakanlah tugas tersebut dengan penuh tangung jawab.
"Melalui kegiatan ini, harapan kedepannya agar awak media lebih mesra dan kompak kepada seluruh petugas kami di daerah.
Sebagaimana kolaborasi yang diciptakan hari ini, untuk memberikan informasi akurat kepada masyarakat," tuturnya.
Hadir sebagai narasumber pertama (1), Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (URAIS) Kankemenag Sumut, Drs. H. Muslim MM, menyampaikan kondisi pelayanan KUA di Sumatera Utara saat ini sudah jauh lebih baik.
"Sekarang, KUA yang tersebar di 33 Kabupaten Kota di Sumatera Utara sebanyak 372, dengan 502 Penghulu," bilangnya.
Sedangkan tugas disetiap KUA, antara di Kota dan di Desa memiliki perbedaan. "Contoh di Nias, KUA harus mengeluarkan biaya menyewa sampan menuju lokasi acara nikahan. Sedangkan di Kota, jalannya dapat ditempuh dengan jalan aspal," papar Muslim.
Ditambahkan Muslim, untuk mengakomodir pencatatan daftar masyarakat yang menikah, pihaknya dibekali beberapa Laptop.
"Dengan pekerjaan yang super sibuk, kami telah mengacu kepada pelayanan Sistem Informasi Nikah (Simkah). Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat optimal," tuturnya, sembari menambahkan, saat ini apabila ingin meleges buku Nikah, cukup dikantor KUA di daerah manapun.
Sedangkan Ketua Tim Kepenghuluan Kamenag Sumut, H. M Arifin selaku narasumber kedua (2) juga menambahkan, bahwa ada beberapa perubahan KUA di tingkat Kecamatan.
"Salah satunya terkait sarana dan prasarana. Artinya, ada terdapat kantor KUA berada di sekitar tanah wakaf. Namun sesuai Putusan Menteri Agama (PMA) RI No.29 Tahun 2019, berangsur kantor KUA itu dipindahkan kelahan milik negara," ucapnya.
Penyuluhan Agama Islam Kemenag Sumut H. Abdul Fattah, menyebutkan penyuluh yang ada di Sumut harus mampu menjadi pencerah kepada masyarakat Indonesia.
"Untuk itu, penyuluh harus transparan menginfokan biaya nikah yang resmi. Kalau di kantor Kekanmenag itu nol rupiah, sedangkan biaya diluar kantor itu 600 ribu rupiah," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Kerja Humas, Data, dan Informasi Bagian Tata Usaha aktif menyelenggarakan Media Gathering yang mengangkat berbagai tema.
"Kali ini bertema, bagaimana mengkolaborasi media dalam rangka meningkatkan profesionalisme seluruh jajaran di Kemenagsu, khususnya tentang pelayanan KUA. Dan melalui kegiatan ini, Kakankemenag Sumut mendapatkan isu-isu yang nantinya menjadi masuk dan barometer kinerja kami kedepannya," pungkas H Mulia Banurea S.Ag, M.Si (foto), selaku Ketua Tim Kerja Humas, Data dan Informasi Kanwil Kemenagsu. (A-Red)