Notification

×

Iklan


Iklan



Mulai 27-29 Agustus 2024, KPU Medan Buka Pendaftaran Cawalkot & Wawalkot Kota Medan

Senin, 26 Agustus 2024 Last Updated 2024-08-26T09:48:25Z



AyoMedan.com - Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan membuka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.


Hal ini dilaksanakan KPU Kota Medan sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 1692 tanggal 23 Agustus Tahun 2024.


"Dalam surat KPU RI itu menyebutkan, bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu pemilu tahun 2024,” kata Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Taufiqurrohman Munthe, Sabtu (24/08/2024).


Taufiq mengungkapkan, dalam DPT Kota Medan yang tercantum pada Pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih. Sedangkan suara sah 1.179.881.


“Dengan demikian, bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 pemilih, syarat minimalnya adalah 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Tahun 2024. Ada pun 6,5 persen dari 1.179.881 adalah 76.693,” jelasnya.


Untuk selanjutnya, sambung Taufiq, KPU Medan akan melaksanakan Putusan MK sebagaimana yang dimaksud. "Dan akan mensosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, mulai Hari Minggu 25 Agustus 2024,” sambung anggota Bawasalu Kota Medan Periode 2018-2023 ini.


Taufiq kembali menambahkan, bahwa penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.


"Khusus tanggal 29 Agustus 2024, mulai 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," pungkasnya. (A-Red)