AyoMedan.com - Medan, Guna menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat Helvetia terhadap bencana kebakaran, Dame Duma Sari Hutagalung (foto) menghadirkan Dinas Pemadam Kebakaran saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Kota Medan, di Jalan Beringin II No 77, Minggu (12/08/2024) pukul 15.00 wib hingga selesai.
Dame Duma dikesempatan ini menyampaikan, Sosialisasi Perda no 6 tahun 2016 tentang kebakaran ini, sangat baik diketahui oleh warga masyarakat yang hadir.
"Semoga dengan pengetahuan yang diberikan petugas kebakaran, nantinya bisa membuat masyarakat mengerti cara mengatasi dan mencegah terjadinya kebakaran di tempat tinggal nya," kata Dame Duma
Bona Saur Sihotang, perwakilan dari Dinas Damkar menjelaskan, bahwa sumber retribusi adalah peralatan yang disubsidi oleh perintah kepada dinas terkait.
"Contohnya, pengadaan hidrant yang tersedia disetiap gedung milik pemerintah ataupun swasta. Sehingga pada setiap bulannya, harus dilakukan pemeliharaan terhadap hidrant tersebut," jelasnya.
Adapun biaya retribusi nya, sambungnya Bona Saur, tergantung dari luas bangunan yang menggunakan hidrant tersebut. "Jadi biaya retribusi nya tidak bisa disamakan antara gedung yang satu ke gedung lainnya," terangnya.
Bona Saur kembali menjelaskan, bahwa masyarakat dapat memadamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terdapat disekitar tempat tinggalnya.
"Masyarakat harus mengenali jenis-jenis api pada saat terjadinya kebakaran. Jenis api pertama, api statis dan jenis api yang kedua, api dinamis. Dan Api juga terbagi dalam 3 kelas, yaitu kelas A, B dan C. Kelas A, kebakaran yang dipicu oleh minyak, Kelas B, kebakaran yang dipicu oleh kebocoran tabung gas dan Kelas C itu, kebakaran yang dipicu oleh korsleting listrik," tuturnya.
Dame Duma dalam kesempatan ini juga mengungkapkan, dengan mehadirkan patugas Damkar kota Medan, menambah pemahaman masyarakat cara mengatasi kebakaran tabung gas ataupun jenis kebakaran lainnya.
"Semoga simulasi yang diperagakan oleh petugas Damkar, dapat menepis ketakutan masyarakat terhadap kebocoran gas, yang nantinya dapat memicu kebakaran," jelasnya.
Sementara itu, Dinas Sosial Linda Silalahi mewakili Dinas Sosial dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa saat ini penerima bantuan hanya orang yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdasarkan data yang di input Dinas Sosial ke Kementerian Sosial dari setiap Kelurahan.
"Sehingga ketika data kita tidak terdaftar pada DTKS maka sampai kapanpun kita tidak akan menerima bantuan, baik itu PKH, KIP dan Bansos lainnya, " tutur Linda.
Linda juga menjelaskan, adapun warga yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah harus melapor ke kelurahan setempat melalui kepala lingkungan. Selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan musyawarah kelurahan (muskel) dan akan dilakukan survei setelah dikatakan layak maka data warga akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk di usulkan sebagai calon penerima bantuan di kementerian sosial.
"Jadi silahkan mendatangi kepling masing-masing agar didata dan diusulkan pada Muskel untuk dimasukkan ke data Six N G dari Dinas Sosial Kota Medan. Karena di kantor kelurahan sudah ada perwakilan dari Dinas Sosial yang akan mendata warga kurang mampu," ujarnya sembari menyarankan warga yang ingin mendapatkan informasi agar dapat mendatangi kantor kelurahan setempat.
Mewakili Dinas Kesehatan, Dr Azizah yang bertugas di Puskesmas Helvetia menghimbau agar masyarakat mewaspadai perubahan iklim yang sedang melanda Kota Medan saat ini.
"Dimana cuaca saat ini, paginya hujan dan siang nya panas terik. Ini berpotensi merebak penyakit Infeksi Saluran Pernapasan (Ispa). Untuk itu, jaga kondisi kesehatan kita dengan menerapkan pola hidup sehat," harapnya.
Amatan wartawan, Dame Duma bersama perwakilan Dinas Damkar dan warga melakukan simulasi pemadaman api yang dipicu oleh kebocoran gas.
Dan diakhir kegiatan Sosperda, undangan yang hadir mendapatkan seminar kit dan nasi kotak. (A-Red)