AyoMedan.com - Medan, Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di halaman Sekolah Yayasan Suci Murni, Jalan Perak No. 34 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Minggu (11/08/2024) pukul 10.00 Wib hingga selesai
Hadir pada kegiatan tersebut, Sekcam Medan Deli Firza Putra MZ, MAP, mewakili Dinas Pendidikan kota Medan Syafrizal Siagian, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Deli K.Sijabat, Bhabinkamtipmas Rudi Darmansyah, Babinsa, dr. Nurlelin mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, Eva A Nasution, Kepling 8 Kelurahan Kota Bangun dan para anggota Pemuda Panca Marga kecamatan Medan Deli, Medan dan Medan Tembung.
Mengawali kegiatan Sosperda, Wong Chun Sen mengatakan sengaja membawakan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan karena menjadi tangung jawab pemerintahan dalam melaksanakan konstitusi negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi 'fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara'.
"Artinya, pemerintah wajib memberikan kesejahteraan kepada warganya baik berupa kesehatan, pendidikan, dan lampangan kerja. Pada Perda No. 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan semua telah dituangkan hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat," ucap politisi asal Dapil 3 kota Medan ini.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini juga mengingatkan, agar warga masyarakat di Kelurahan Kota Bangun, jangan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH, BPNT, dan bantuan lainnya, rela mengaku sebagai warga miskin atau kurang mampu.
"Ingat, kita yang sudah mampu bersikap adil, berikanlah rezeki kepada orang yang benar benar kurang mampu, sehingga hak-hak warga yang layak yang dibantu mendapatkannya," harap Wong.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Dinas Sosial, Hendra Fernandes dihadapan tujuh ratusan undangan yang hadir menjelaskan, bahwa saat ini penerima bantuan hanya yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdasarkan data yang di input Dinas Sosial ke Kementerian Sosial dari setiap Kelurahan.
"Sehingga ketika data kita tidak terdaftar pada DTKS maka sampai kapanpun kita tidak akan menerima bantuan, baik itu PKH, KIP dan Bansos lainnya," tutur Fernandes.
Hendra Fernandes juga menjelaskan, adapun warga yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah harus melapor ke kelurahan setempat melalui kepala lingkungan. Selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan musyawarah kelurahan (muskel) dan akan dilakukan survei setelah dikatakan layak maka data warga akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk di usulkan sebagai calon penerima bantuan di kementerian sosial.
"Jadi silahkan mendatangi kepling masing-masing agar didata dan diusulkan pada Muskel untuk dimasukkan ke data Six N G dari Dinas Sosial Kota Medan. Karena di kantor kelurahan sudah ada perwakilan dari Dinas Sosial yang akan mendata watha kurang mampu, " ujarnya sembari menyarankan warga yang ingin mendapatkan informasi agar dapat mendatangi kantor kelurahan setempat.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Nurul Aida Fitri, SP.d, mengatakan, bagi warga yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar melaporkan ke sekolah masing masing agar terdata sebagai siswa penerima bantuan pendidikan.
Diakhir kegiatan Sosperda, Wong Chun Sen membagikan suvenir dan nasi kotak disertai foto bersama seluruh undangan yang hadir. (A-Red)