AyoMedan.com - Medan, Setelah menerima putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU Sumut menyurati Kementerian Dalam Negeri. Surat itu perihal permintaan penundaan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Surat KPU Sumut tersebut bernomor: 1064/PL.01.9-SD/12/2024 yang ditandatangani oleh Plh Ketua KPU Sumut Sitori Mendrofa tertanggal 11 September 2024.
Dalam surat tersebut, KPU Sumut menjelaskan adanya gugatan Aulia Agsa tentang keputusan KPU Sumut bernomor 736 tahun 2024 terkait pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin (foto) membenarkan hal itu. Menurut Agus, surat itu untuk menindaklanjuti keputusan sela PTUN.
"Jadi setelah adanya keputusan PTUN kami kembali mengirimkan surat kepada Mendagri bila KPU menunda keputusan KPU bernomor 736 tahun 2024 sesuai dengan putusan sela PTUN Medan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Agus di Medan.
Agus mengatakan, berdasarkan putusan PTUN Medan Nomor 101/G/2024/PTUN.MDN meminta, agar KPU menunda pergantian Aulia Agsa dengan Mustafa Kamil Adam, hingga adanya putusan inkrah.
"Jadi, bahasanya disitu adalah menunda putusan KPU soal pergantian tersebut, sampai adanya keputusan hukum tetap. Jadi kami akan melaksanakannya," pungkas Agus. (A-Red)