Notification

×

Iklan


Iklan



Angkat Perda Kemiskinan, Wong Chun Sen : Orang Miskin Adalah Orang Yang Tak Mampu Mencukupi Dirinya Sendiri

Minggu, 15 September 2024 Last Updated 2024-09-15T06:54:20Z



AyoMedan.com - Medan, Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan Tirtosari No.39 A Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (15/09/2024) pukul 10.00 Wib hingga selesai.


Hadir pada kegiatan tersebut, Camat Medan Tembung, Ketua PAC Pujakesuma Medan Tembung, Lurah Bantan dan ratusan masyarakat.




Dalam sambutannya, Wong Chun Sen menyampaikan bahwa Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjelaskan tangung jawab pemerintah dalam melaksanakan konstitusi negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi 'fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara'.


"Artinya, pemerintah wajib memberikan kesejahteraan kepada warganya baik berupa kesehatan, pendidikan, dan lampangan kerja. Pada Perda No. 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan semua telah dituangkan hak dan kewajiban pemerintah, serta masyarakat," katanya.


Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini juga mengingatkan agar warga masyarakat di Kelurahan Kota Bangun, jangan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH, BPNT, dan bantuan lainnya, rela mengaku sebagai warga miskin atau kurang mampu.


"Ingat, kita yang sudah mampu bersikap adil, berikanlah rezeki kepada orang yang benar benar kurang mampu, sehingga hak-hak warga yang layak yang dibantu mendapatkannya. Karena katagori orang miskin itu, orang yang tidak bisa mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya sehari-hari," jelas Wong.


Politisi handal Partai PDIP Medan yang duduk kembali Priode 2024-2029 ini kembali menjelaskan, bahwa saat ini penerima bantuan hanya yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdasarkan data yang di input oleh Dinas Sosial, lalu dikirim Kementerian Sosial yang berasal dari setiap Kelurahan.


"Sehingga ketika data kita tidak terdaftar pada DTKS maka sampai kapanpun kita tidak akan menerima bantuan, baik itu PKH, KIP dan Bansos lainnya," terangnya.


Ditambahkan Wong, warga yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah harus melapor ke kelurahan setempat melalui kepala lingkungan. Selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan musyawarah kelurahan  (muskel) dan akan dilakukan survei setelah dikatakan layak maka data warga akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk di usulkan sebagai calon penerima bantuan di kementerian sosial.


"Jadi silahkan datangi kepling dilingkungan masing-masing, agar didata dan diusulkan dalam Muskel untuk dimasukkan ke data Six N G dari Dinas Sosial Kota Medan. Karena di kantor kelurahan sudah ada perwakilan dari Dinas Sosial yang akan mendata watha kurang mampu," ujarnya sembari menyarankan warga yang ingin mendapatkan informasi lengkap dapat mendatangi kantor Kelurahan setempat.



Diakhir kegiatan Sosperda, Wong Chun Sen membagikan suvenir dan nasi kotak disertai foto bersama seluruh undangan yang hadir. (A-Red)