AyoMedan.com - Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, kembali mengingatkan warga masyarakat agar terus menjaga kebersihan lingkungan, dan tidak membuang sampah secara sembarangan.
“Memasuki bulan September hingga Desember nanti, diperkirakan intensitas curah hujan akan tinggi. Dimana cuaca panas terik, namun tiba-tiba turun hujan dengan derasnya. Untuk mengantisipasi terjadinya banjir, saya harapkan warga TS I tidak membuang sampah rumah tanggnya ke sungai ataupun parit,” ucap David Roni dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Denai Gg Jati, Kelurahan Tegal Sari (TS) I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (07/09/2024) pukul 14.00 Wib hingga selesai.
Dihadapan ratusan undangan yang hadir, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini mengungkapkan, bahwa Perda pengelolaan sampah bertujuan untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih, menjaga kelestarian dan kesehatan masyarakat, melalui pengelolaan sampah terpadu.
“Dalam Perda ini, ada aturan soal hak dan kewajiban yang harus ditaati seluruh masyarakat Kota Medan. Karena, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, namun tak terlepas dari peran serta masyarakat juga,” katanya.
David yang merupakan Ketua Pansus PBG DPRD Medan ini juga menyebutkan, tingkat kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah yang benar belum terlaksana dengan baik. Sehingga Perda ini dapat lebih intens lagi disosialisasikan.
“Warga tidak boleh lagi membuang sampah di sembarang tempat. Jangan buang ke sungai, apalagi ke parit. Ada kebiasaan aneh segelintir orang saat ini, bila melihat tanah kosong, langsung dijadikan tempat pembuangan sampah. Itu bahaya, karena dapat menjadi mengganggu kesehatan dan sumber bencana banjir bagi kita,” ujarnya.
Untuk pencegahan dini dari bencana banjir, Politisi muda Partai PDI P Medan ini mengajak warga untuk mengelola sampah rumah tangga secara baik dan benar.
“Pengelolaan sampah yang baik pastinya membawa manfaat bagi kita. Pisahkan sampah rumah tangga, sampah organik dan non organik. Sebab, sampah non organik, seperti plastik dan kertas bisa bermanfaat, karena bisa dijual atau diolah menjadi berbagai jenis kerajinan rumahan (home industri),” terangnya.
Lebih lanjut, Dewan yang duduk kembali pada Priode 2024-2029 ini juga mengingatkan warga, adanya hukuman pidana kurungan maupun denda bagi pelaku atau oknum yang membuang sampah sembarang.
“Untuk perorangan, pelaku dipidana kurungan hingga 3 bulan, atau denda Rp10 juta. Dan bagi badan, seperti perusahaan, pidananya hingga 6 bulan atau denda Rp50 juta,” tegas David
Diakhir kegiatan Sosperda, David Roni juga menyampaikan bahwa didalam Perda tersebut juga diatur larangan penyelenggaraan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota Medan.
"Seperti aktifitas penimbunan sampah dan daur ulang sampah, yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan," pungkasnya.
Amatan wartawan diakhir kegiatan, David Roni kembali memberikan seminar kit, nasi kotak dan kue. (A-Red)