Notification

×

Iklan


Iklan



Cegah Perundungan di Lembaga Pendidikan Agama di Sumut, Ahmad Qosbi : Jadikan PMA No.73 Tahun 2022 Sebagai Pedomannya

Kamis, 05 September 2024 Last Updated 2024-09-05T06:38:04Z



AyoMedan.com - Medan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara melaksanakan kegiatan 'Media Gathering' dengan tema Anti Perundungan di Lembaga Pendidikan Agama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, di Ballroom Hotel Syariah Grand Jamee Ringroad, Jalan Gagak Hitam, Kamis (05/09/2024) pagi. Kegiatan ini dipandu oleh Imam Mukhair, selaku moderator.


Dalam kegiatan itu, tampak hadir sebagai narasumber yakni, Katim Pondok Pesantren dan Ma'had Aly, Kamaluddin Siregar S.Ag, MA, Katim Pendidikan Keagamaan Kristen, Miller Berasa M.Pd.K, Katim Urusan Agama Buddha, Rahmat Gunawan Hasibuan, SE, Katim Urusan Agama Hindu Komang Agus Artawan S.Pd.H dan Katim Humas Data dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut, H. Mulia Banurea M.S.I. dan para staf tim HDI Kanwil Kemenag Sumut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumut, H.Ahmad Qosbi dalam sambutannya yang dibacakan Katim HDI Mulia Banurea (foto) mengatakan, bahwa sangat penting bagi Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan informasi terkait dengan program kerja dan kebijakan Kementerian Agama kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara, khususnya terkait dengan program prioritas Kementerian Agama.




"Silaturahmi dengan puluhan awak media, baik elektronik, media cetak dan media online, yang sudah memiliki surat tugas di Kanwil Kemenag Sumut ini, untuk mengoptimalkan rencana aksi kinerja dalam hal untuk transformasi Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran 2024," ucapnya .


Anti perlindungan di lembaga pendidikan agama di Provinsi Sumatera Utara ini, sambungnya lagi, berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penegangan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada kementerian agama.


"Dalam pasal 1 poin 5 disebutkan, bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan atau perbuatan lainnya terhadap tubuh kekerasan seksual seseorang secara paksa, atau secara paksa atau bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan, baik itu secara fisik, psikis seksual, kerugian secara ekonomi sosial budaya, atau politik pada bab 3 pasal 6 kehidupan dikatakan pencegahan dapat dilakukan melalui kegiatan penguatan tata kelola satuan pendidikan meliputi penyusunan standar prosedural operasional pencegahan kekerasan seksual," jelasnya.




Setelah Peraturan Menteri Agama (PMA), tambah Mulia, di breakdown lagi menjadi sebuah keputusan yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2023, tentang pedoman penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.


"Didalam Bab 2, penanganan dapat dilaksanakan melalui, pertama;  pelaporan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua; pihak satuan pendidikan memberikan perlindungan terhadap korban terhadap saksi terhadap pelapor dan anak yang terpenting ketiga adalah pendampingan yang dapat dilakukan oleh pihak satuan pendidikan. Sedangkan yang keempat adalah, penindakan yang dilakukan oleh pihak satuan pendidikan dan Kelima adalah pemulihan korban yang dilakukan terhadap aspek baik itu fisik mental spiritual dan sosial," tuturnya.


Tujuan pelaksanaan kegiatan media gathering di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 adalah, untuk meningkatkan mutu pelayanan Kementerian Agama khususnya di bidang pendidikan, dan mengantisipasi segala bentuk perundungan di lembaga pendidikan agama di Provinsi Sumatera Utara serta meningkatkan kembali kerjasama dan kolaborasi dengan teman-teman media baik media cetak maupun Media elektronik.


Sebagai salah satu narasumber, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kamenag Sumut, Dr Muslim Batubara, diwakili Kamaluddin Siregar, menyampaikan kalau pihaknya  yang membidangi atau mengawasi tentang bantuan pendidikan di pondok pesantren berkaitan dengan apa yang kita lakukan khususnya di tahun 2024.


"Pada bulan Maret tahun 2024 yang masih hangat, ditunjukkan untuk disosialisasikan ke lembaga satuan pendidikan yang di bawah nama pemerintah agama tentang pelaksanaan pengajuan ramah anak di lembaga pendidikan khususnya pondok pesantren," imbuhnya .


Namun pada tahun 2023 lalu, kita juga diminta untuk mensosialisasikan diri lembaga satuan pendidikan Kementerian Agama khususnya pondok pesantren menyangkut Lahirnya PMA 73 tahun 2022.


"Ini sebagai tindak lanjut atas lahirnya undang-undang kekerasan tahun 2022 akhir pada nomor 12, kemudian setelah itu dikeluarkan pula KMA nomor 83 tahun 2023 tentang penanganan bentuk kekerasan seksual di lembaga pendidikan satuan pendidikan,"  bilangnya.


Terkait PMA, tambah Kamaluddin, mereka melakukan presentasi khususnya pada tahun 2024, lembaga pondok pesantren, yang pada intinya ini adalah merupakan salah satu bentuk yang terjadi sering di lembaga pendidikan khususnya diperbankan kalau pada tahun tahun sebelumnya atau katakan 5 tahun ke belakang tahun 2021 - 2002 kita masih mendengar beberapa lembaga pendidikan di pondok pesantren terjadi apa namanya itu terjadi


"Untuk 2 tahun terakhir,  tepatnya pada April 2023 yang pertama saya laksanakan adalah menteri komponen kesetiap pesantren di Sumut. Termasuk tahun ini,  kita sudah 75% turun ke penempatan pondok pesantren untuk memantau organisasinya, dan alhamdulillah memang ini sangat membantu. Dan ini secara teknis di sampaikan kepada lembaga sosial pendidikan," ungkapnya .


Disebutkannya, kalau sekarang ada orang mengirim sesuatu yang berbentuk gambar porno , ini juga masuk kategori tidak kekerasan.


"Pengasuhan ramah anak di lembaga satuan pendidikan agama, yaitu lembaga pondok pesantren. Karena ini juga berdasarkan monitoring undang-undang, antara Kementerian Pemuda, Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Agama diambil berdasarkan Tahun 2022, setelah terjadi maka ditinjak lanjuti dengan baik pada tahun 2024," tandasnya .


Inti daripada hak penguasaan anak kepimpinan Pondok Pesantren, salah satunya adalah supaya tidak terjadi diskriminasi. "Artinya, setiap santri mendapatkan hak yang sama, layanan yang ada di sebuah pendidikan khususnya di pesantren itu terhadap semua santri," pungkasnya. (A-Red)