AyoMedan.com - Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan, untuk segera menghentikan pembangunan Kompleks Polonia Garden yang terletak di kawasan CBD Polonia, Jalan Padang Golf Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, karena diduga telah menyalahi aturan perizinan.
Bangunan Polonia Garden yang diduga menyalahi izin tersebut semakin kuat, sebab hingga kini pihak pengembang tidak kunjung menyerahkan kelengkapan data perizinan yang diminta oleh Komisi IV DPRD Medan.
"Padahal data kelengkapan perizinan tersebut telah diminta Komisi IV DPRD Medan secara langsung kepada pihak pengembang Polonia Garden, di hadapan OPD terkait Pemko Medan, saat meninjau ke lokasi pembangunan pada tanggal 16 Juli 2024 lalu," kata Anggota Komisi IV DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, kepada sejumlah awak media, Selasa (10/09/2024).
Bahkan saat Komisi IV menggelar RDP pada 13 Agustus (2024) lalu, lanjutnya lagi, pihak pengembang Polonia Garden tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilannya untuk menyampaikan data yang diminta.
“Untuk itu, kami Komisi IV meminta Pemko Medan untuk segera bertindak tegas, segera hentikan pembangunan Polonia Garden. Mereka tidak kooperatif, mereka tidak patuh terhadap aturan yang ada di Kota Medan,” ujar David Roni yang merupakan Ketua Pansus PBG DPRD Medan ini.
Politisi muda PDIP yang kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 itu, OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) jangan tinggal diam akan masalah ini.
“Segera awasi pembangunan yang sedang berlangsung, jangan biarkan terus berjalan. Surati Satpol PP Kota Medan, bongkar bangunan Polonia Garden yang jelas-jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
David Roni menyebut, saat RDP terakhir terkait Polonia Garden, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, telah memutuskan untuk melakukan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan. Namun hingga saat ini, peninjauan ulang tersebut tak kunjung terlaksana.
“Kita tidak tahu, apa alasannya. Yang jelas peninjauan ulang tersebut selalu tertunda. Tapi saya pastikan, dalam waktu dekat, kami Komisi IV DPRD Medan akan tetap melakukan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan,” tandasnya.
Apalagi, sambung David Roni, saat RDP itu terungkap ketidaksesuaian data perizinan antara yang dimiliki Dinas PKPCKTR dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) atau Dinas Perizinan.
“Ketika itu Dinas Perizinan melaporkan bahwa jumlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Komplek perumahan Villa Polonia Garden sebanyak 80 unit. Sementara berdasarkan keterangan dari pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan, jumlah PBG yang dimiliki Polonia Garden sebanyak 85 unit bangunan. Jelas ini ada yang tidak beres. Itu baru terkait jumlah, belum luas bangunan dan lain sebagainya,” ucapnya.
Oleh sebab itu, lanjut David Roni, Komisi IV DPRD Kota Medan akan kembali menindaklanjuti masalah pembangunan Polonia Garden yang telah menyalahi aturan. Mengingat, pelanggaran aturan yang dilakukan pihak Polonia Garden sangat merugikan Pemko Medan yang saat ini tengah berfokus dalam peningkatan PAD.
“Sebelum pihak pengembang menyerahkan dokumen lengkap terkait perizinan yang mereka miliki ke Komisi IV dan membuktikan tidak adanya kesalahan dalam dokumen perizinan tersebut, sebaiknya Pemko Medan menghentikan pembangunan yang saat ini masih berlangsung di Polonia Garden,” pungkasnya. (A-Red)