AyoMedan.com - Medan,
Fraksi PDI P Perjuangan DPRD Medan mendorong Pemko Medan lebih serius mengedukasi warganya agar mampu mengolah sampah menjadi sumber pendapatan tambahan. Untuk itu, Pemko Medan dapat memberikan pelatihan kepada masyarakat, sehingga memiliki kemampuan meredukasi sampah menjadi produk industri rumah tangga.
"Dengan demikian, volume sampah akan berkurang yang harus di angkut ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) setiap harinya. Untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan setiap rumah tangga yang akan diangkut ke TPS, maka Pemko Medan mengedukasi masyarakat agar sampah dapat dikelola bernilai ekonomis," kata Margaret MS (foto), saat membacakan pendapat Fraksi PDI P dalam rapat Paripurna terhadap Penjelasan Walikota Medan atas Ranperda perubahan Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang pengelolaan persampahan dalam rapat paripurna, di gedung DPRD, Senin (09/09/2024).
Margaret MS menyebut, PDI P DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda perubahan atas Perda Kota Nedan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Medan Tahun 2024.
Namun, PDI P tetap memberikan kritik seperti saran kepada Pemko Medan agar mendidik warganya untuk menjadikan sampah menjadi bernilai ekonomis. “Jika selama ini sampah telah diolah secara swadaya oleh masyarakat, sehingga sampah berubah menjadi uang tambahan,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Margareth, Pemko Medan harus kerja keras dalam penanganan masalah sampah di Kota Medan.
"Pemanfaatan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan yang dimiliki Pemko Medan, seperti; tong sampah, tong sampah komunal, dust bin, truck arm roll, truck compector, road sweeper, becak sampah dan prasarana lainnya supaya dimanfaatkan secara maksimal sehingga sampah di TPS dapat segera diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," pungkasnya. (A-Red)