Notification

×

Iklan


Iklan



KPU Medan Pastikan ke Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Memenuhi Syarat

Minggu, 15 September 2024 Last Updated 2024-09-15T11:03:23Z



AyoMedan.com - Medan,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan ke tiga (3) pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota, Kota Medan memenuhi persyaratan administrasi untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada pada bulan 27 November 2024, nanti.


Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah diwakili Bobby Niedal Dalimunthe dan Muhammmad Taufiqurrahman Munthe, di gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Sabtu (14/09/2024).


Adapun Ketiga (3) Paslon tersebut adalah, pertama pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, kedua Prof. Ridha Darmajaya dan  Abdul Rani SH dan ketiga H.Hidayatullah SE dan H.A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.


“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Walikota oleh pihak KPU Medan. Pada tanggal 22 September 2024, kita melakukan penetapan. Dan kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan, yaitu mulai tanggal 15 sampai tanggal 17 September 2024. Kemudian, pada tanggal 18 sampai tanggal 20. Lalu, di tanggal 22 ditetapkan sebagai Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan di tanggal 23 nya, kami akan melakukan Pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan.” ucap Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing Paslo.


Hal ini, lanjutnya lagi, berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil.


Kemudian yang kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu atas proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses, paling lama tanggal 21 atau 22,  jika masih belum diterima, tolong juga diaktifkan surat keterangan bahwa, SKR sedang diproses oleh pihak ataupun instansi terkait.


“Jadi saya berharap, itu bisa kami terima sebelum tanggal 22 nanti. Akan kita beritahukan. Selanjutnya, kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November.  kurang lebih 60 hari untuk jadwal kampanye, tempat kampanye. Saya akan memberitahukan pembagian zona kampanye Ya karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon," jelasnya .


Sementara itu , Bobby Niedal Dalimunthe menyebutkan, mulai besok sampai tanggal 3 hari ke depan adalah tanggapan masyarakat, jadi secara langsung ataupun pakai media elektronik, ataupun surat tanggapan masyarakat yang masuk, pada tanggal 20  yaitu klarifikasinya.


"Melakukan pengundian berikutnya, kami akan melakukan sebelum tanggal 22 kami akan melakukan koordinasi kepada Pemko meminta,” terangnya


Dimbahkannya, pihak KPU akan mengundang tim sukses, karena sudah ditetapkan di tanggal 22 – 23 November, pada tanggal 24 Novembernya, kita bertemu untuk memberitahu kepada pasangan calon, tempat tempat mana saja yang boleh Paslon pasang banner ataupun alat peraga kampanye. Terus tanggal 25  nya, sudah bisa dimulai.


"Mungkin itu saja penjelasannya , beberapa poin ketiga TS Paslon yang datang adalah memperjelas setelah penetapan nanti ke sidakam (Sistim Informasi Dana Kampanye) untuk nama-nama tim kampanye," pungkasnya. (A-Red)