Notification

×

Iklan


Iklan



Saat Paripurna, Fraksi PDI P DPRD Medan Sampaikan Beberapa Kritikan

Selasa, 10 September 2024 Last Updated 2024-09-10T13:49:09Z



AyoMedan.com - Medan, Fraksi PDI P DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui Perda APBD Kota Medan TA 2025 sebesar Rp 7, 4 Triliun lebih. Dalam penggunaan APBD 2025 nanti, Fraksi PDI P dengan tegas menyampaikan sejumlah kritik dan saran kepada Pemko Medan untuk dapat direalisasikan dengan baik tahun 2025.


“Pemko Medan diharapkan dapat merealisasikan pengentasan kemiskinan ekstrim melalu menciptakan lapangan kerja dan bantuan modal usaha secara berkesinambungan,” kata Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan, Robi Barus SE (foto) saat manyampaikan pendapat Fraksinya dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (10/09/2024).


Robi menyampaikan, terkait bidang peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan dan tenaga pendidikan di Kota Medan hendaknya segera direalisasikan. Seperti dengan menambah jumlah guru dan tenaga kependidikan melalui jalur P3K, melakukan evaluasi sekaligus re-distribusi guru, baik di jenjang pendidikan dasar maupun menengah. Sehingga lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan guru masing-masing sekolah, menyelenggarakan program diklat struktural, fungsional dan teknis untuk tenaga kependidikan termasuk penerapan kurikulum merdeka belajar, rehabilitasi dan penambahan ruang kelas serta perencanaan pembangunan sekolah baru.


“Menindak lanjuti penerapan sistem zonasi sebagai salah satu cara dalam proses penerimaan peserta didik baru hendaknya diterapkan dengan baik,” tandas Robi.


Untuk itu, Fraksi PDI P mendesak Pemko Medan agar pembangunan sekolah negeri dari tingkat SMP dan SMA sederajat tersedia di setiap Kecamatan. "Sehingga pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar dibidang pendidikan dapat terwujud," ujarnya.


Fraksi PDI P juga mengkritik belanja Dinas Kesehatan sebesar Rp 1,17 Trilyun lebih, yang diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan kesehatan di setiap puskesmas, terutama RSUD Dr Pirngadi Medan dan RSUD H Bactiar Jafar.


“Program UHC yang merupakan program wajib dibidang kesehatan dapat semakin mempermudah masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, bermutu dan humanis,” harap Robi.


Terkait penurunan klasifikasi RSUD H Bachtiar Jafar dari tipe B menjadi tipe C, Fraksi PDI P minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan supaya melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang menjadi kebutuhan utama, baik sarana dan prasarana rumah sakit maupun ketersediaan sumber daya manusia-nya.


"Sehingga klasifikasi rumah sakit tersebut dapat kembali menjadi rumah sakit tipe B," tuturnya.


Begitu juga masalah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), yang banyak padam dan sangat diresahkan masyarakat Kota Medan. Fraksi PDI P meminta Dinas Perhubungan lebih memprioritaskan pemasangan LPJU baru dan perbaikan LPJU yang padam.


"Karena dari aduan masyarakat yang kami terima, masih banyak LPJU yang tidak berfungsi. Sehingga warga masyarakat yang melakukan aktifitas di malam hari merasa terancam keselamatannya," pungkasnya. (A-Red)