Notification

×

Iklan


Iklan



Sosialisasi Perda Persampahan, David Roni Imbau Warga Harjosari I Tidak Bunga Sampah Sembarangan

Minggu, 15 September 2024 Last Updated 2024-09-14T23:51:51Z



AyoMedan.com - Medan,  David Roni Ganda Sinaga SE, Anggota DPRD Kota Medan terpilih dua priode, (2019-2024, 2024-2029) kembali mengimbau masyarakat agar terus menjaga kebersihan lingkungan, dan tidak membuang sampah secara sembarangan.


“Mari jaga kebersihan, terutama disekitar tempat tinggal bapak ibu sekalian. Khususnya dimusim penghujan saat ini, agar warga tidak membuang sampah rumah tangganya ke sungai ataupun parit,” kata David Roni saat mensosialisasikan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Garu III Ujung Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (14/09/2024) pukul 14.00 Wib hingga selesai.


Dihadapan ratusan undangan yang hadir, David Roni menyampaikan, bahwa Perda pengelolaan sampah bertujuan untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih, menjaga kelestarian dan kesehatan masyarakat, melalui pengelolaan sampah terpadu.


“Dalam Perda ini, ada aturan soal hak dan kewajiban yang harus ditaati seluruh masyarakat Kota Medan. Dimana pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun tak terlepas dari peran serta masyarakat didalam menjaga kebersihan juga,” ujarnya.


Politisi muda Fraksi PDIP DPRD Kota Medan ini juga berharap, agar tingkat kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah yang benar dapat terlaksana dengan baik. Sehingga Perda ini dapat berjalan sebagai mana yang diprogramkan oleh pemerintah.


“Warga tidak boleh lagi membuang sampah di sembarang tempat. Jangan buang ke sungai, apalagi ke parit. Ada kebiasaan aneh segelintir orang saat ini, bila melihat tanah kosong, langsung dijadikan tempat pembuangan sampah. Itu bahaya, karena dapat mengganggu kesehatan dan sumber bencana banjir di Kota Medan,” tuturnya.


Untuk pencegahan dini dari bencana banjir, David Roni  mengajak warga untuk mengelola sampah rumah tangga secara baik dan benar.


“Pengelolaan sampah yang baik pastinya membawa manfaat bagi kita. Pisahkan sampah rumah tangga, sampah organik dan non organik. Sebab, sampah non organik, seperti plastik dan kertas bisa bermanfaat, karena bisa dijual atau diolah menjadi berbagai jenis kerajinan rumahan (home industri),” terangnya.


Lebih lanjut, Anggota Komisi IV yang juga Ketua Pansus PBG DPRD Medan ini mengingatkan warga, akan hukuman pidana kurungan maupun denda bagi pelaku atau oknum yang membuang sampah sembarang.


“Untuk perorangan, pelaku dipidana kurungan hingga 3 bulan, atau denda Rp10 juta. Dan bagi badan, seperti perusahaan, pidananya hingga 6 bulan atau denda Rp50 juta,” tegas David


Diakhir kegiatan Sosperda, David Roni juga menyampaikan bahwa didalam Perda tersebut juga diatur larangan penyelenggaraan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota Medan.


"Sebagai contoh, aktifitas penimbunan sampah dan daur ulang sampah, yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan," tutupnya.


Amatan wartawan diakhir kegiatan, David Roni kembali memberikan seminar kit, nasi kotak dan kue. (A-Red)