Notification

×

Iklan


Iklan



Sosialisaskan Perda Persampahan, Antonius Ajak Warga Sei Agul Peduli Kebersihan

Minggu, 15 September 2024 Last Updated 2024-09-15T09:31:51Z



AyoMedan.com - Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor S.Sos (foto), tak henti-hentinya mengajak seluruh warga masyarakat Kota Medan, untuk meningkatkan kesadaran didalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.


"Kegiatan Sosperda ini setiap bulannya dilakukan oleh 50 orang anggota dewan DPRD Medan. Tujuannya, untuk mensosialisasikan produk hukum yang ada, sekaligus menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat. Termasuk Perda tentang Persampahan ini," kata  Antonius saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan di Jalan Karya Mesjid Ujung, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Minggu (15/09/2024).




Seiring itu, Dewan yang akrab disapa Antum ini, juga mendorong Pemko Medan untuk memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat serta angkutan sampah di setiap Kecamatan dan Kelurahan.


"Sudah sewajarnya warga dan Pemko Medan saling mendukung didalam upaya kebersihan, agar lingkungan sekitar tetap bersih,” harapnya.


Politisi Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan ini kembali menekankan, bahwa dengan penanganan sampah yang benar akan berdampak bagus untuk kesehatan. Selain itu, akan meminimalisir kondisi banjir.


“Jangan ada lagi sampah berserak, yang akhirnya jatuh ke parit. Mengakibatkan parit jadi tersumbat, sehingga aliran drainase terganggu dan mengakibatkan banjir. Masyarakat harus sadar, tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.




Selain itu, Antonius juga mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) agar membentuk kelompok Bank sampah di setiap lingkungannya. Adapun kegunaan Bank Sampah dipastikan menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian masyarakat.


“Dengan adanya Bank sampah, warga akan lebih mudah memilah dan mewadahi sampah rumah tangga ataupun lingkungan sejak dini,” ungkapnya.


Selanjutnya, Antonius memaparkan, bahwa Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggarnya.


"Untuk itu, masyarakat harus bijak mengelola dan memanfaatkan limbah sampahnya. Apabila jeli, sampah itu bisa menjadi sumber penghasilan tambahan buat kita," pungkasnya


Amatan wartawan, selain ratusan masyarakat yang diundang, hadir juga dalam sosperda tersebut, tokoh agama dan tokoh masyarakat,  yang kemudian diakhiri dengan pembagian seminar kit secara simbolis. (A-Red)