Notification

×

Iklan


Iklan



Juda Agung : September 2024, BI Salurkan Insentif Likuiditas Melalui KLM 256,1 Triliun

Jumat, 04 Oktober 2024 Last Updated 2024-10-04T05:15:08Z



AyoMedan.com - Jakarta,  Bank Indonesia telah menggelontorkan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar Rp 256,1 triliun hingga pekan kedua September 2024.


Hal itu disampaikan Deputi Gubernur BI, Juda Agung, bahwa insentif KLM ini diberikan kepada sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan kredit perbankan, seperti sektor hijau, pariwisata dan ekonomi kreatif, perumahan, otomotif, perdagangan, hingga hilirisasi.


Kebijakan ini merupakan salah satu upaya BI untuk menjaga ketersediaan likuiditas di perbankan agar tetap memadai sehingga perbankan diharapkan dapat mencapai target kredit di tahun ini 10-12 persen.


"Hingga minggu kedua bulan September ini, kami telah menyalurkan insentif likuiditas melalui KLM pada bank-bank yang menyalurkan kredit di sektor tertentu sebanyak Rp 256 triliun," katanya pada peluncuran Kalkulator Hijau di Gedung BI, Jakarta, Rabu (02/10/2024) kemarin.


Berdasarkan data BI, lanjut Juda, sektor hilirisasi dan sektor-sektor yang masuk dalam Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), mendapatkan insentif likuiditas terbesar yaitu masing-masing mencapai Rp 63,72 triliun dan Rp 54,88 triliun.


Lahan dan Produktivitas Pertanian Artikel Kompas.id Kemudian diikuti dengan sektor otomotif, perdagangan, listrik, gas, dan air bersih (LGA) sebesar Rp 39,27 triliun, pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar Rp 31,39 triliun, sektor hijau Rp 25,61 triliun, perumahan Rp 21,55 triliun, sektor ultra mikro (UMi) Rp 19,63 triliun. Sebagai informasi, lewat KLM, bank sentral memberikan insentif berupa pengurangan giro wajib minimum (GWM) atau dana simpanan perbankan di BI apabila menyalurkan kredit ke sektor usaha yang telah ditentukan.


"Dengan kata lain, bank yang memberikan kredit ke sektor tertentu bakal mendapat tambahan likuiditas, dengan dikuranginya setoran wajib di bank sentral," jelasnya.


Menurut Juda, melalui KLM, bank berpotensi menerima pengurangan GWM hingga 4 persen dari ketentuan yang berlaku sebesar 9 persen terhadap dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Artinya, bank berpotensi hanya menyetor GWM sebesar 5 persen dari ketentuan KLM.


"Ke depan, BI akan terus melakukan refocusing cakupan sektor KLM yang ditujukan pada sektor yang mendukung penciptaan lapangan kerja, sektor yang menjadi sumber pertumbuhan baru, dan sektor yang dapat meningkatkan inklusivitas," pungkasya. (A-Red)