Notification

×

Iklan


Iklan



KPU Medan Tetapkan Waktu Kampanye Terbuka Terhadap ke Tiga Paslon Peserta Pilkada

Rabu, 16 Oktober 2024 Last Updated 2024-10-16T14:34:04Z



AyoMedan.com - Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota menetapkan jadwal dan lokasi rapat umum terbuka untuk ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta Pilkada Medan 2024.


Berdasarkan Keputusan KPU Medan Nomor 1477 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Medan Nomor 1456 tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 ditetapkan bahwa jadwal kampanye rapat umum Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2024 akan dimulai pada 3 November 2024.


Dimana, pada tanggal 3 November 2024 dimulai kampanye rapat umum terbuka oleh pasangan Nomor urut 3 yakni Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis.


Lalu, pada tanggal 10 November 2024 untuk paslon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.


Sedangkan, paslon nomor urut 1 akan kampaye terbuka pada 15 November 2024.


Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Medan Nomor 1477 Tahun 2024 bahwa setiap paslon akan mendapatkan satu kali melaksanakan kampanye terbuka.


"Paslon yang akan melaksanakan kampanye pertama kali adalah paslon nomor urut 3, Hidayatullah -Yasyir Ridho pada tanggal 3 November 2024. Lalu paslon nomor urut 2  Ridha-Rani pada tanggal 10 November 2024 dan Paslon Nomor urut 1 pada 15 November 2024," ucapnya kepada wartawan , Rabu (16/10/2024).


Soal lokasi, sambung Atiqah, KPU Medan telah menetapkan 4 lokasi yang bebas dipilih untuk dijadikan lokasi kampanye terbuka,.yakni Lapangan Ladon di Perumahan Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.


Lalu, Lapangan Pertiwi Jl. Budi Kemuliaan, Kulurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.


Selanjutnya, Lapangan Sejati Jalan Karya Jaya, Keluarahan Pangakalan Masyur, Kecamatan Medan Johor .


Terakhir, Lapangan Rengas Pulau, Jalan Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.


Menurut Mutia, dalam pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan dan salinannya juga disampaikan kepada KPU Medan dan Bawaslu Medan.


"Pelaksanaan kampanye itu dilakukan, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB," terangnya, sembari menambahkan bahwa jadwal dan lokasi kampanye rapat umum terbuka itu sudah disampaikan kepada masing-masing paslon. (A-Red)