AyoMedan.com - Medan, Perkara kasus dugaan korupsi
penggunaan dana anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (Ta) 2020, DIPA APBN Kementerian Keuangan senilai Rp.78 Miliar tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KKK).
Hal itu diungkapkan ketua Garda Indonesia Satu (GIS), Edy Simatupang kepada wartawan di ruang tunggu PTSP Kejati Sumut Jl. AH.Nasution No.1 C Medan, Jum'at (04/10/2024).
Eddy menyebutkan, anggaran sebesar Rp. 78 Miliar merupakan jumlah dana yang fantastis dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Batubara, dengan kualitas pengerjaan yang jauh dari ekspektasi diharapkan.
"Sebab, kasus penanganan PEN oleh Kajari Batubara sampai hari ini belum ada kabar terkait kelanjutan penanganan kasusnya," Kata Edy Simatupang.
Menurutnya, penggunaan dana PEN di Kabupaten Batubara, penanganan kasusnya harus diambil alih Kejagung RI hingga tuntas," ujarnya.
Edy menegaskan, bahwa Garda Indonesia Satu akan turun kelapangan untuk mengkroscek kembali seluruh hasil pekerjaan yang mengunakan dana PEN TA 2020, dengan menyertakan tim ahli konstruksi.
"Kita pastikan kondisi 14 paket proyek peningkatan ruas jalan masih layak digunakan atau sebaliknya," ungkap Edy.
Dana PEN dialokasikan Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara, diduga tidak menjalankan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"5 tahapan Pengadaan Barang/Jasa yaitu tahap perencanaan anggaran, tahap perencanaan persiapan (PBJ) Pemerintah kemudian tahap pelaksanaan (PBJ) Pemerintah dan tahap serah terima dan pembayaran serta tahap pengawasan, serta tahap pertanggungjawaban.
Diketahui pada akhir 2020 Dinas PUPR Kabupaten Batubara telah melakukan realokasi program dan anggaran untuk sektor insfratruktur jalan, diantaranya peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi Empat Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh senilai Rp.7.334.726.491.40 dikerjakan PT Adzkia Putri Lestari.
Peningkatan ruas jalan Simpang Gambus Kedai Sianam Kecamatan Lima Puluh senilai Rp 11.452.713.718.47, peningkatan ruas jalan Cahaya Pardomuan menuju Kampung Panjang Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp.6.544.100.145,36 , lanjutan peningkatan ruas jalan Ujung Kubu menuju Kwala Sikasim senilai Rp.5.604.218.276,94, lanjutan peningkatan ruas jalan Simpang KR menuju bts Asahan senilai Rp.8.537.786.484,13, peningkatan ruas jalan Sumber Padi menuju Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp.7.334.726.491,40, dan peningkatan ruas jalan Pematang Sijago menuju Dusun IV Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka senilai Rp.4.313.208.207,74, peningkatan ruas jalan Padang Serunai menuju Pantai Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka senilai Rp.2.665.945.852,35, peningkatan jalan Simpang Posko menuju Bagan Batu Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus senilai Rp.3.378.509.203,66 , peningkatan ruas jalan Simpang Posko menuju Meranti bts Asahan senilai Rp.3.378.892.221.57, dan peningkatan ruas jalan Kampung Kedah menuju Desa Sentang senilai Rp.1.561.548,.378,82 serta pembangunan rest area dan pemasaran UMKM di Jalan Lintas Desa Pelanggiran dan pekerjaan mengunakan dana PEN lainya.
"Adapun dugaan pekerjaan mengunakan dana PEN yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), menjadi utang Pemkab Batubara atau piutang masyarakat" jelasnya.
Dijelaskan Edy, pengerjaan tahun 2020 mengunakan dana PEN harus diusut kembali biar lebih jelas.
"Kita harus percayakan jalur pemberantasan korupsi melalui Kejaksaan Agung RI selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas Edy. (A-Red)