Notification

×

Iklan


Iklan



Pemko Medan Berlakukan Tarif Parkir Yang Baru, Iswar Lubis : Saat Ini Ada Dua Opsi Untuk Membayar Retribusi Parkir Pinggir Jalan

Senin, 28 Oktober 2024 Last Updated 2024-10-28T23:37:34Z

teks foto, Kadishub Iswar Lubis didampingi Kabid Parkir Nikmal Lubis 


AyoMedan.com - Medan, Sesua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menaikan retribusi tarif parkir, yang  berlaku secara keseluruhan unit ataupun di wilayah kota Medan


"Yang tadinya kendaraan empat  itu 3000, sepeda motor yang tadinya itu 2000 atau 1000 rupiah, sekarang rata semuanya menjadi 3000. Sedangkan untuk roda empat 5000 rupiah, dan semenjak 1 Juli kemarin sudah di sosialisasikan," kata Kadishub Medan Dr Iswar Lubis S.SiT, MT, kepada wartawan, Senin (28/10/2024) di Medan.


Didampingi Kabid Parkir Dishub Nikmal Lubis, Iswar menyampaikan bahwa bagi pemilik kendaraan berlangganan ataupun yang sudah memiliki stiker, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.


"Intinya, saat ini masyarakat memiliki dua opsi saat membayar retribusi parkir kendaraan nya. Mau yang bayar cash atau e.many, sebab keduanya berlaku saat ini. Dan nanti kalau parkir berlangganan nya mau diperpanjang silahkan, kalau tidak punya gak ada masalah," jelasnya.


Tetapi, lanjut Iswar, hari ini bagi masyarakat yang belum memiliki stiker kita harap dan menghimbau agar menggunakan parkir berlangganan. Tetapi seperti yang kami sampaikan tadi, kembali kepada masyarakat nyamannya seperti apa.


"Tinggal nanti kami melakukan pengawasan terhadap jukir-jukir yang bekerja di lapangan.  Jangan sampai ada jukir yang menyatakan bahwa parkir berlangganan tidak berlaku saat ini. Karena kami akui, sampai hari ini masih ada oknum jukir yang nakal, tetapi memang itulah tugas kami selaku orang pemerintah, siap menghadapi yang nakal-nakal seperti ini," ucapya.


Menurut Iswar, harus garis bawahi bahwa untuk petugas parkir yang menerapkan pembayaran retribusi parkir secara konvensional ataupun berlangganan, tidak menerima gaji tetap seperti yang diwacanakan oleh Pemko Medan.


"Yang menerima gaji itu, petugas parkir dengan rompi warna unggu dan menjalankan parkir berlangganan dengan patuh, dengan kata lain tidak memungut biaya parkir sama sekali," tuturnya, seraya menambahkan seluruh petugas parkir akan diberikan seragam rompi warna ungu. Karena itu merupakan ciri khasnya,  dan memang rompi itu tidak ada  dijual dimanapun. (A-Red)