AyoMedan.com - Medan, Akibatkan beberapa wilayah di Kota Medan tergenang banjir pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024), mengakibatkan sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS. Maka dari itu akan dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa Kecamatan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah (foto) dalam Press Release nya, Rabu (27/11/2024).
Menurut Atiqah, kebijakan ini dilakukan berdasarkan PKPU No.17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code). Dengan ini disampaikan bahwa akan dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada sejumlah TPS di Kota.
Adapun Kecamatan yang 55 TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan diantaranya :
1. Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS, 26,27, Kelurahan Hamdan TPS 7
2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2
3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.
5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.
Sedangakan 7 TPS melakukan Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya :
1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1
2. Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 46
3. Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23.
"Untuk waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut," ujar Atiqah. (A-Red)