A D V E N T O R I A L
AyoMedan.com - Medan, Berdasarkan peraturan DPRD kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib serta mendaftarkan laporan sekretariat DPRD kota Medan bahwa dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kota Medan sebanyak 50 orang, telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat paripurna DPRD Kota Medan dapat dilakukan dengan acara pengumuman komposisi personil Alat Kelengkapan DPRD kota Medan telah mencapai forum, dan secara resmi dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
"Acara hari ini mengumumkan komposisi formatur Alat Kelengkapan DPRD kota Medan. Berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota menyatakan bahwa alat kelengkapan DPRD terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, dan Komisi," kata Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen TariganM.Pd.B saat membuka dan memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Pengumuman Komposisi Personil Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun 2024-2029, di ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kamis (28/11/2024).
Disampaikan Wong, Perda Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan, dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna
Alat Kelengkapan.
"Dan pimpinan DPRD telah sama-sama kita ketahui dan telah diresmikan pengangkatannya dalam rapat paripurna DPD kota Medan beberapa hari yang lalu," ungkapnya.
Berdasarkan pasal 31 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, lanjut Ketua DPRD Medan, dinyatakan bahwa Alat Kelengkapan DPRD, berupa pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bamperperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan bersifat tetap.
"Sedangkan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat manapun dan di maksud, berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap, oleh yang bersifat tetap yaitu Badan Musyawarah (BANMUS) dan Komisi," ujaranya.
Berdasarkan pasal 55 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dinyatakan bahwa Anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) dipilih oleh anggota DPRD dengan ketentuan DPRD Kabupaten Kota yang beranggotakan 35 orang sampai dengan 50 orang berjumlah 5 orang.
Sehingga, Badan Kehormatan DPRD kota Medan berjumlah sebanyak 5 orang, sedangkan berdasarkan dari masing-masing Fraksi DPRD kota Medan kehormatan 9 orang.
Oleh karena itu, berdasarkan pasal 55 ayat 13 Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dinyatakan bahwa Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat yang akan diadakan oleh Badan Musyawarah. Sehingga semuanya dapat menjalankan tugas dengan baik.
"Diharapkan seluruh anggota dewan yang tergabung dalam alat kelengkapan ini mampu menjalankan tugas maupun fungsinya dengan baik, sesuai harapan masyarakat kota Medan serta mampu membangun identitas yang harmonis baik di lingkungan DPRD kota Medan sendiri, maupun dengan pihak Pemko Medan," ungkap Wong.
Selain dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sambung Wong, keberlanjutan pembangunan di kota Medan diharapkan juga bahwa pembentukan alat kelengkapan menjadi langkah DPRD kota Medan untuk menjalankan trifungsi DPRD.
"Diantaranya, fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan," terangnya.
Dalam tingkat menyerap aspirasi masyarakat kota Medan, anggota dewan harus menjalankan agenda sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD.
"Dengan demikian maka pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dapat berjalan dengan baik," jelasnya.
Selanjutnya adalah, pengumuman nama-nama anggota DPRD Kota Medan yang ditempatkan pada Alat Kelengkapan DPRD yang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD kota Medan, Andres Wili Simanjuntak SH,. MH.
Pengumuman susunan Alat Kelengkapan DPRD kota Medan masa jabatan 2024-2029 berdasarkan surat ketua DPRD kota Medan Nomor 100. 1. 2/1025 tanggal 25 November 2024. Hal, permintaan nama-nama AKD, memperhatikan surat dari 9 fraksi yang ada di DPRD kota Medan maka dengan ini diumumkan susunan Alat Kelengkapan DPRD kota Medan masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut,
Badan Peraturan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan :
1. Johanes H Hutagalung dari Fraksi PDIP.
2. Margaret M.S dari Fraksi PDIP.
3. H Doli Indra Rangkuti dari Fraksi PKS.
4. Hj. Sri Rezeki dari Fraksi PKS.
5. Tia Ayu Anggraini dari Fraksi Gerindra.
6. Salomo Tanah Ronal Pardede dari Fraksi Gerindra.
7. El Barino Shah dari Fraksi Golkar.
Badan Kehormatan Dewan (BKD) :
1. Robi Barus (PDIP)
2. Kasman Bin Marasakti Lubis (PKS)
3. Tia Ayu Anggraini (Gerindra)
4. Romi Van Boy (Golkar)
5. Afif Abdillah (Nasdem)
6. Reinhart Jeremi Aninditha (PSI)
7. Dodi R Simangunsong (Demokrat)
8. Edi Saputra (PAN-PERINDO)
9. Lailatul Badri (Hanura-PKB)
Badan Pembentukan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD kota Medan :
1. Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B dari Fraksi PDI Perjuangan.
2. H. Rajudin Sagala S.PdI dari Fraksi PKS.
3. H. Zulkarnain S.KM dari Fraksi Gerindra.
4. Hadi Suhendra dari Fraksi Golkar.
5. Robi Barus dari Fraksi PDI Perjuangan.
6.DR.DRA. Lily MBA, MH dari Fraksi PDI Perjuangan.
7. Paul Mei Anton Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan.
8. Johanes Haratua Hutagalung dari Fraksi PDI Perjuangan.
9. H. Doli Indra Rangkuti dari Fraksi PKS.
10. Dr. Ade Taufiq dari Fraksi PKS.
11. Hj. Sri Rejeki dari Fraksi PKS. 12. H.Kasman Bin Marasakti dari Fraksi PKS.
13. Tia Ayu Anggraini dari Fraksi Gerindra.
14. Dame Duma Sari Hutagalung dari Fraksi Gerindra.
15. Fauzi dari Fraksi Gerindra.
16. El Barino Shah dari Fraksi Golkar
17. Modesta Marpaung dari Fraksi Golkar.
18. dr. Dimas Sofani Lubis dari Fraksi Golkar
19 Afif Abdillah dari Fraksi Nasdem.
20. Antonius Tumanggor dari Fraksi Nasdem
21. dr. Faisal Arbie dari Fraksi Nasdem.
22. H. Iswanda Ramli dari Fraksi Demokrat.
23. Drs. H. Muslim dari Fraksi Demokrat.
24. Renvile P Napitupulu dari Fraksi PSI
25 Drs. Godfried Efendi Lubis dari Fraksi PSI
26. H.Teuku Bahrumsyah SH MH dari Fraksi PAN-Perindo.
27. Edi Saputra ST dari Fraksi PAN-Perindo.
28. Janses Simbolon dari Fraksi Hanura-PKB.
29. Roma Uli Silalahi dari fraksi Hanura-PKB.
Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kota Medan :
1. Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B dari Fraksi PDI Perjuangan.
2. H. Rajudin Sagala S.Pd.I dari Fraksi PKS.
3. H. Zulkarnain S.KM dari Fraksi Gerindra.
4. Hadi Suhendra dari Fraksi Golkar.
5. Agus Setiawan S.S.M.H dari Fraksi PDI Perjuangan.
6. Jusup Ginting SE dari Fraksi PDI Perjuangan.
7. David Roni Ganda Sinaga SE dari Fraksi PDI Perjuangan.
8. Margaret M.S dari Fraksi PDI Perjuangan.
9. Zulham Efendi dari Fraksi
PKS.
10. Datuk Iskandar Muda AMD dari Fraksi PKS.
11. Syaiful Ramadan dari Fraksi PKS.
12. Andreas Pandapotan Purba dari Fraksi Gerindra.
13. Salomo Tabah Ronal Pardede dari Fraksi Gerindra.
14. Reza Pahlevi Lubis dari Fraksi Golkar.
15. Romi Van Boy dan Fraksi Partai Golkar.
16. Saipul Bahri Lubis dari Fraksi Nasdem
17. M.Afri Rizki Lubis dari Fraksi Nasdem.
18. Dodi Robert Simangunsong SH dari Fraksi Demokrat.
19. Ahmad Afandi dari Fraksi Demokrat.
20. Hendry Jhon Hutagalung dari Fraksi PSI
21. Renhart Jeremy Aninditha dari Fraksi PSI.
22. Edwin Sugesti Nasution Fraksi PAN-Perindo.
23. Binsar Simarmata dari Fraksi PAN-Perindo.
24. Ekonomi Afrianta Sitepu Hanura-PKB
25. Lailatul Badri AMD dari Fraksi Hanura-PKB
Usai pembacaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) oleh Kabag Persidangan Andres, Sidang Paripurna di tutup oleh Ketua DPRD Medan.
"Kegiatan selanjutnya melakukan pembentukan susunan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris setiap Komisi yang ada di DPRD," tutupnya.
Adapun susunan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi yakni,
teks foto, Reza Pahlevi memimpin rapat perdana internal Komisi I
KOMISI I (Bidang Pemerintahan dan Hukum) :
- Ketua : Reza Pahlevi Lubis (Golkar)
- Wakil Ketua : Drs H. Muslim (PKS)
- Sekretaris : Syaiful Ramadhan (PKS)
Anggota :
1. Robi Barus dari Fraksi PDI Perjuangan
2. Margaret M S dari Fraksi PDI Perjuangan .
3. Andreas Pandapotan Purba dari Fraksi Gerindra
4. Fauzi dari Fraksi Gerindra.
5. Saiful Bahri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
6. Reinhart Jeremi Aninditha dari Fraksi PSI
7. Edi Saputra dari Fraksi PAN - Perindo.
8. Roma Uli Silalahi dari fraksi Hanura-PKB
teks foto, Kasman Bin Marasakti Lubis pimpin rapat perdana internal Komisi II
KOMISI II (Bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat) :
- Ketua : Kasman Bin Marasakti Lubis (PKS)
- Wakil Ketua : Modesta Marpaung (Golkar)
- Sekretaris : Iswanda Ramli (Demokrat).
Anggota :
1. DR.DRA. Lily MBA M.H dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Johanes Haratua Hutagalung dari Fraksi PDIP.
3. dr. H Ade Taufiq dari Fraksi PKS.
4. Tia Ayu Anggraini S.kom SH dari Fraksi Gerindra.
5. Afif Abdillah SE dari Fraksi Nasdem.
6. Henry Jhon Hutagalung dari Fraksi PSI
7. Binsar Simarmata dari Fraksi PAN-Perindo
8. Janses Simbolon dari Fraksi Hanura-PKB
teks foto, Salomo TR Pardede pimpin rapat perdana internal Komisi III
KOMISI III (Bidang Keuangan, Perekonomian dan Pendapatan Daerah) :
- Ketua : Salomo Tabah Ronal Pardede (Gerindra)
- Wakili Ketua : HT Bahrumsyah (PAN-PERINDO)
- Sekretaris : David Roni Ganda Sinaga (PDIP)
1. Agus Setiawan S.S dari Fraksi PDI Perjuangan.
2. H. Doli Indra Rangkuti SE dari Fraksi PKS.
3. Hj. Sri Rejeki A.MD dari Fraksi PKS.
4. dr. Dimas Sofani Lubis Fraksi Golkar
5. dr.Faisal Arbie dari Fraksi Nasdem.
6. Dodi R Simangunsong dari Fraksi Demokrat.
7. Drs.Godfried Efendi Lubis dari Fraksi PSI.
teks foto, Paul Mei Anton Simanjuntak pimpin rapat perdana internal Komisi IV
KOMISI IV (Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup) :
- Ketua : Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP)
- Wakil Ketua : M Afri Rizki Lubis (Nasdem)
- Sekretaris : Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra).
Anggota :
1. Jusup Ginting Suka SE dari Fraksi PDIP.
2. Zulham Efendi S.Pd dari Fraksi PKS.
3. Datuk Iskandar Muda dari Fraksi PKS.
4. El Barino Shah dari Fraksi Golkar.
5. Romy Fan Boy dari Fraksi Golkar.
6. Antonius Tumanggor dari Fraksi Nasdem.
7. Ahmad Afandi Harahap dari Fraksi Demokrat
8. Renvile P Napitupulu dari Fraksi PSI.
9. Edwin Sugesti Nasution SE dari Fraksi PAN-PERINDO.
10. Lailatul Badri A.Md dari Fraksi Hanura-PKB. (A-Red)