AyoMedan.com - Medan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah didampingi Kapolres Belawan, perwakilan Kapolrestabes Medan, Kesbangpol Medan, Perwakilan Bawaslu dan Perwakilan Kodim 0201 Medan, meninjau penyortiran dan pelipatan kertas surat suara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Walikota dan Wakil Walikota Medan, di Gudang KPU Medan Jalan Rumah Potong Hewan, Senin (04/11/2024).
Pada kesempatan itu, Mutia Atiqah menjelaskan, bahwa kertas surat suara yang akan disortir dan dilipat sebanyak 1.845.966 kertas dengan tenaga pelipat sebanyak 400 orang.
"Para pekerja penyortiran dan pelipatan kertas surat suara diberi target selama 12 hari. Dengan hitungan biaya yang dikeluarkan untuk pekerja, sebesar Rp200 per lembarnya," ucapnya.
Ditambahkan Atiqah, para pekerja sortir dan lipat surat suara sebelum melipat surat suara juga harus menyortir jikalau ada surat suara yg rusak, yaitu gambar yang tidak terlihat, kotak, potongan kertas yang tidak sesuai.
"Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur berwarna merah maron, sedangkan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota berwarna tosca," tutupnya. (A-Red)