AyoMedan.com - Medan, Tanpa berbayar (gratis) selama sebulan lebih sejak dilaunching pada 23 November 2024 lalu, transportasi massal (mastran) bus listrik akan dikenakan tarif mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan itu berdasarkan keputusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution Nomor : 550/16.K, tentang Tarif Angkutan Perkotaan Dengan Skema Pembelian Layanan Yang Bersumber Dari APBD Kota Medan tertanggal 30 Desember 2024.
“Berdasarkan surat keputusan itu, penumpang umum akan dikenakan tarif Rp5.000 dalam setiap perjalanannya. Sementara pelajar, mahasiswa, lanjut usia (lansia) hingga difabelitas, kita berikan subsidi dan hanya dikenakan tarif Rp3.000,” kata Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, dalam siaran persnya, didampingi Suriono (Sekretaris) dan Ami Kholis (Kabid LLA), Senin (30/12/24).
Menurut Iswar, jika sebelumnya 1 kartu bisa digunakan untuk banyak penumpang, mulai Januari 2025 setiap penumpang wajib memiliki kartu masing-masing (one man one card).
“Karena kemarin tarifnya masih gratis, jadi bisa di tap berkali-kali saat naik bus listrik hanya dengan 1 kartu, tapi kedepannya sudah tidak bisa. Jadi bagi masyarakat yang tidak kebagian kartu e-money kemarin, tetap bisa menaiki bus listrik dengan sistem pembayaran menggunakan aplikasi digital. Khusus balita tidak dikenakan tarif alias gratis,” ujarnya.
Meski dikenakan tarif, lanjut Iswar, setiap perjalanan yang masih di bawah 75 menit tetap hanya akan dikenakan tarif sekali perjalanan saja.
"Jadi, misalnya ada penumpang yang sampai di lokasi tujuannya sekitar 30 menit, artinya masih ada 45 menit lagi untuk menggunakan perjalanan selanjutnya. Sehingga jika naik bus listrik lagi, tidak ada dikenakan tarif. Intinya harus di bawah 75 menit, bebas mau melakukan perjalanan berapa kali dan gratis," terang Iswar.
Bagi penumpang yang mendapat subsidi, Iswar menyarankan agar segera melakukan registrasi secara offline di 7 titik yang sudah disiapkan Dishub Kota Medan.
“Lokasinya ada di Terminal Pinang Baris, Terminal Amplas, J City, Belawan, Terminal Lau Cih, Plaza Medan Fair dan Stasiun Bandar Khalifah. Jika nanti sudah mendaftar, dengan otomatis kartu yang mendapat subsidi hanya akan dipotong Rp3.000 jika melakukan perjalanan. Ketentuannya tetap sama, bisa digunakan berulang kali jika di bawah 75 menit," kata Iswar.
Dengan diberlakukannya tarif ini, Iswar kembali mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kendaraan umum dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
“Tarifnya juga masih tergolong murah, untuk kendaraan umum yang aman dan nyaman. Sebab ini tidak ada dihitung jarak, hanya berdasarkan waktu saja. Ini merupakan upaya Pemerintah dalam mengatasi kemacetan sekaligus merangsang masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” tutupnya. (A-Red)