Notification

×

Iklan


Iklan



Diduga Tak Miliki Izin PBG, Bangunan Mewah 'Black Old' di Jl.Tengku Amir Hamzah di Protes Warga

Sabtu, 07 Desember 2024 Last Updated 2024-12-06T23:39:55Z



AyoMedan.com - Medan, Diduga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), satu unit bangunan mewah Black Old yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah persis di sebelah SPBU Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, mendapat protes warga sekitar.


Menurut keterangan warga sekitar inisial SN, saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan sejak awal dibangun, mereka tidak melihat ada terpampang izin mendirikan bangunan atau yang sekarang di sebut PBG. Jum'at (06/12/2024).


"Kami tidak tahu ditempat itu akan dibangun apa, tiba tiba sudah ada berdiri pondasi dan tidak terlalu lama bangunan sudah hampir selesai," ucap SN.


Menurut SN, mereka sudah mengadukan perihal bangunan diduga tanpa PBG itu ke pihak Kelurahan dan Kecamatan Helvetia untuk ditindak lanjuti. Bukan itu saja, warga pun mengaku sudah melaporkan keberadaan gedung kepada anggota dewan di dapil 1 tersebut, namun sampai saat ini aduan warga tidak di respon 


"Sesuai yang kami ketahui, bahwa bangunan yang berdiri sendiri sebelum dibangun harus terlebih ada PBG. Hal itu seperti tertuang pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,  karena itu wajib di miliki setiap pemilik gedung, penyewa gedung dan penyedia jasa kontruksi," ujarnya.


SN pun menegaskan, akan mengadukan keberadaan bangunan mewah Black Old yang diduga tanpa izin kepada komisi IV DPRD Kota Medan, Pemko Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.


"Sudah ada tanda tangan keberatan warga berdirinya bangunan tersebut, jika tidak ditanggapi maka kami akan Demo ke kantor Walikota Medan, DPRD Medan dan Dinas DPKPCKTR Kota Medan. Kami tidak tahu apakah bangunan itu juga sudah memiliki izin analisis dampak lingkungan (AMDAL), karena diawal berdiri tidak ada izinnya," sebut warga yang mengaku pemillik bangunan adalah orang berpengaruh.


Bagaimanalah pemerintah kita ini, sambung SN, warga mengadukan ada bangunan tanpa izin juga tidak segera direspon dan ditindak lanjuti.


"Kami minta agar wakil rakyat di DPRD Kota Medan yang membidangi segera turun ke lokasi," tegas warga lingkungan 4 kelurahan Helvetia Timur.


Terpisah, Trantib kecamatan Medan Helvetia, Dedy saat dikonfirmasi membenarkan bangunan gedung Black Old sedang diributi warga terkait izin.  Dedy pun mengaku tidak mengetahui peruntukan bangunan tersabut.


"Kalau bangunan itu kabarnya sudah disurati warga terkait permasalahan izinnya bang,  informasi yang kami terima, pemilik bangunan kabarnya pengusaha bernama Arf yang tinggal di komplek perumahan anggrek," sebut Dedy singkat. (A-Red)