AyoMedan.com - Medan, Walaupun mendapat protes dari warga dan disinyalir tidak mengantongi izin Pembangunan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait, bangunan Black Old yang berdiri bertingkat persis di sebelah SPBU milik Pertamina, Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan IV, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia terus berlanjut.
Amatan awak media di lokasi, Rabu (18/12/2024) kemarin, para pekerja terlihat beraktivitas menyelesaikan pekerjaan bangunan tersebut.
Tiang-tiang bangunan dan dinding bangunan yang berdiri kokoh, seakan tidak mempedulikan aturan pendirian bangunan yang ada.
Perwakilan warga lingkungan IV, Jepri Pandiangan mengatakan, bahwa dirinya sudah dua kali menyurati DPRD Kota Medan dan Pemko Medan terkait keberadaan bangunan yang sejak berdiri tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga.
"Kami warga lingkungan IV sudah 2 kali mengirimkan surat ke DPRD Kota Medan, untuk menindaklanjuti bangunan yang tidak memiliki PGB tersebut. Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan juga sudah pernah saya hubungi dan dikatakan bahwa bangunan tersebut sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 2. Saat saya minta ditunjukkan SP2 itu, kadis Perkim melalui staf nya tidak mampu menunjukkannya," ucap Jepri penuh tanya.
Jepri juga heran, pengaduan warga atas adanya bangunan tanpa memiliki PBG namun seakan dihiraukan oleh pemilik bangunan. " Apakah pemko Medan dan DPRD Kota Medan takut atau tidak berani melakukan penindakan. Ada apa ini," sebutnya.
Sementara itu, kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan Medan, Alexander Sinulingga saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan. Dan Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu hanya mengatakan akan meninjau ke lokasi.
"Bangunan apa itu bg, kalau menurut abang itu bangunan mau dijadikan apa,' tanya Rakhmat kembali. Takut kali aku kalau sudah masuk wartawan. Cobalah cek bang siapa itu pemiliknya," ujar Kasatpol PP Kota Medan ini.
Diberitakan sebelumnya, Bangunan Gedung Black Old, berdiri diduga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), di Jalan Tengku Amir Hamzah / sebelah SPBU Kelurahan Helvetia Timur kecamatan Medan Helvetia dan mendapat protes warga sekitar.
Menurut keterangan warga sekitar inisial JS, saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan sejak awal dibangun, mereka tidak melihat ada terpampang izin mendirikan bangunan atau yang sekarang di sebut PBG. Jum'at (6/12).
"Kami tidak tahu ditempat itu akan dibangun apa, tiba tiba sudah ada berdiri pondasi dan tidak terlalu lama bangunan sudah hampir selesai, " ujar Warga tersebut.
Mereka pun mengatakan sudah mengadukan perihal bangunan diduga tanpa PBG itu ke pihak kelurahan dan Kecamatan Helvetia untuk ditindak lanjuti. Bukan itu saja, warga pun mengaku sudah melaporkan keberadaan gedung kepada anggota dewan di dapil 1 tersebut, namun sampai saat ini belum ada respon terhadap warga.
"Sesuai yang kami ketahui, bahwa bangunan yang berdiri sendiri sebelum dibangun harus terlebih ada PBG. Hal itu seperti tertuang pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, karena itu wajib di miliki setiap pemilik gedung, penyewa gedung dan penyedia jasa kontruksi, "ucap nya.
JS pun menegaskan akan mengadukan keberadaan bangunan mewah Black Old yang diduga tanpa izin kepada komisi IV DPRD Kota Medan, Pemko Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
"Sudah ada tanda tangan keberatan warga atas berdirinya bangunan tersebut, jika tidak ditanggapi maka kami akan Demo ke kantor Walikota Medan, DPRD Medan dan Dinas DPKPCKTR Kota Medan. Kami tidak tahu apakah bangunan itu juga sudah memiliki izin analisis dampak lingkungan (AMDAL), karena diawal berdiri tidak ada izinnya, " sebut warga yang mengaku pemillik bangunan adalah orang berpengaruh.
"Bagaimanalah pemerintah kita ini, warga mengadukan ada bangunan tanpa izin juga tidak segera direspon dan ditindak lanjuti. Kami minta agar wakil rakyat di DPRD Kota Medan yang membidangi segera turun ke lokasi," tegas warga lingkungan 4 kelurahan Helvetia Timur.
Terpisah bagian trantib kecamatan Medan Helvetia, Dedy saat dikonfirmasi membenarkan bantunan gedung Black Old sedang diributi warga terkait izin. Dedy pun mengaku tidak mengetahui peruntukan bangunan tersabut.
"Kalau bangunan itu kabarnya sudah disurati warga, terkait permasalahan izinnya bang, informasi yang kami terima, pemilik bangunan kabarnya pengusaha bernama Arfin yang tinggal di komplek perumahan Taman Anggrek," tutup Dedy singkat. (A-Red)