AyoMedan.com - Medan, Pemerintah bertanggungjawab atas nasib anak-anak yang kurang beruntung sebagaimana tertuang dalam Sosperda Kota Medan No.6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan bisa memberikan dampak dan perubahan terhadap kondisi anak-anak di Kota Medan terkait permasalahan kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak," kata Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B mengawali sambutannya dihadapan seribuan undangan, di Jalan Maluku, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (15/12/2024).
Didampingi Camat Medan Perjuangan Hidayat, Mewakili Dinsos Risnata Sugiaty, DP3PKM P2KB Kota Medan Tommy H Siregar, Lurah Pandau Hilir Efrin Hasibuan, Kasi Kesos Aslinah.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini menyebutkan, bahwa lahirnya produk hukum ini juga diharapkan bisa mengurangi kasus kekerasan terhadap anak dan peran pemerintah memberikan perlindungan.
"Kita minta agar permasalahan anak menjadi prioritas terlebih, jangan ada lagi mengemis, dan putus sekolah. Untuk itulah
pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat, termasuk Legislatif yang melakukan pengawasan anggaran," ujaranya.
Wong juga menegaskan, bahwa pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah ini tidak hanya sebatas seremoni dan berkumpul. Namun kita minta mulai Kepling, Lurah, Camat dan OPD terkait dengan perlindungan anak.
"Dengan kata lain, peraturan ini dibuat lalu disyahkan bukan sekedar untuk dibaca-baca akan tetapi bagaimana menyikapinya," tutupnya.
Dipenghujung pelaksanaan Sosperda, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen memberikan cinderamata, nasi kotak dan kue kepada peserta yang hadir. (A-Red)