AyoMedan.com - Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd. B terima audensi Persatuan Alumni GMNI kota Medan yang tergabung pada Forum Marhaenis Kota Medan, di ruangan kerjanya, lantai I Gedung DPRD Medan Jl. Kapten Maulana Lubis No 1, Rabu (04/12/2024).
Pada pertemuan itu, Ketua Forum Marhaenis Kota Medan, John Andreas Purba mengutarakan maksud dari kedatangan mereka, yang bermohon agar Wong Chun Sen selaku Ketua DPRD Kota Medan dapat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang pengaduan mereka atas rendahnya partisipasi pemilih di kota Medan pada Pilkada Medan 27 November 2024 kemarin.
Forum ini juga meminta agar DPRD Kota Medan memanggil seluruh pihak penyelenggara pemilu untuk didengarkan keterangan pada rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.
"Kami dari Forum Marhaenis Kota Medan tidak melihat siapa menang atau kalah. Namun yang sangat kami sayangkan, rendahnya partisipasi masyarakat pemilih pada pelaksanaan pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024. Ini tidak ada kaitan nya dengan ke tiga (3) paslon walikota Medan," ucapnya.
Ia menyebut atas dasar itu, pihaknya mengharapkan penyelenggara pemilu agar dipanggil dan dilakukan RDP untuk menjelaskan kendala yang terjadi yang menyebabkan jumlah partisipasj pemilih sangat rendah pada pilkada serentak di kota Medan.
"Kami sangat berharap surat permohonan kami ini dapat dikawal dan segera ditindaklanjuti, dengan memanggil pihak penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu. Dan kami sangat berharap Ketua DPRD Kota Medan mampu melakukan pemanggilan tersebut," harapnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B pada pertemuan itu mengucapkan terimakasih atas kedatangan tim Forum Marhaenis Kota Medan, yang juga dari alumni GMNI.
Wong juga menyebut, kunjungan tim Forum Marhaenis Kota Medan ini adalah yang kedua diruangannya sejak dia menjabat sebagai ketua DPRD Kota Medan.
Diakui Wong, partisipasi pemilih pada pilkada serentak tanggal 27 November 2024 lalu sangat rendah. "Pada hari itu kondisi cuaca hujan dan terjadi bencana alam berupa banjir di seluruh kelurahan dan kecamatan di kota Medan. Sehingga Pilkada serentak di beberapa Kecamatan tertunda," katanya.
Lebih lanjut ditambahkan Wong, bahwa kondisi banjir yang melanda kota Medan pada pelaksanaan pilkada serentak tanggal 27 November 2024 dapat dikatakan sebagai bencana alam.
"Kita akan berdiskusi dengan komisi I terkait hal ini, sebab komisi tersebut yang membidanginya," tutur Wong.
Menurut Wong, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota Bab VII Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang.
"Itu tegas tertuang di pasal 75 ayat 6, dan pasal 49 dan pasal 50 ayat 1 dan 2. Dan kita tidak melihat Paslon mana yang menang dan yang kalah, namun kita mau memastikan KPU dan Bawaslu bisa melihat kondisi sebenarnya dan dapat melaksanakan peraturan PKPU yang berlaku dengan benar," tandas Wong.
Selanjutnya, Wong menerima surat permohonan dari Forum Marhaenis Kota Medan untuk diteruskan ke komisi I DPRD Kota Medan agar segera memanggil KPU dan Bawaslu. (A-Red)