Notification

×

Iklan


Iklan



Agus Arifin : KPU Sudah Siapkan Jawaban Materi Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2024

Kamis, 16 Januari 2025 Last Updated 2025-01-16T15:16:34Z



AyoMedan.com - Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sedang mempersiapkan jawaban perihal materi gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.


Yang mana menurut jadwal MK, sidang lanjutan sengketa Pilkada Sumut akan berlangsung pada 22 Januari 2024.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Agus Arifin menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mendengarkan permohonan yang disampaikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 


"Setelah kemarin sidang pendahuluan, KPU Sumut sudah mulai menyusun jawaban perihal permohonan yang diajukan ke MK. Untuk sidang kedua, KPU akan memberikan jawaban atas materi pemohon," ucap Agus, Kamis (16/01/2025). 


Untuk itu, lanjut Agus, KPU sudah sepenuhnya siap untuk menghadapi gugatan di MK. "Selain jawaban, kita juga telah menunjuk kuasa hukum dan menyertakan alat bukti yang ada," katanya.


Alat bukti yang dibawa, sambung Agus, terdiri dari dokumen proses tahapan Pilkada Sumut yang sudah dilaksanakan oleh KPU. 


"Untuk kuasa hukum, juga ditunjuk dan alat bukti juga sedang disiapkan. Seperti dokumen dokumen terkait pelaksanaan tahapan yang sudah dilakukan," terang Agus.


Agus menambahkan, KPU menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi. Sehingga dalam sidang lanjutan di MK, KPU akan memaparkan proses pelaksanaan Pilkada Sumut yang menurutnya sudah berjalan sesuai dengan perundang-undangan. 


"Sepenuhnya KPU sudah siap menghadapi gugatan yang ada. Dan KPU akan ikuti semua prosedur yang berlaku di MK," tutupnya. (A-Red)