AyoMedan.com - Medan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai menggelar sidang perdana atau Sidang Pendahuluan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Medan Tahun 2024 dengan nomor perkara 220/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Rabu (08/01/2025) kemarin.
Diketahui, sidang yang dimohonkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani) tersebut, telah digelar dengan agenda pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pasangan Ridha-Rani.
"Kemarin sidang pendahuluan telah digelar dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kota Medan, Ibu Mutia Atiqah," kata Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal SH MH kepada wartawan, Kamis (09/01/2025).
Menurut Zefrizal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konsititusi (PMK) No.14 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penangan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka sidang selanjutnya akan dilaksanakan dalam rentang waktu mulai tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025, dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini jawaban KPU Kota Medan.
"Dalam rentang waktu (17 Januari - 4 Februari 2025) tersebut, akan diadakan sidang lanjutan, diantaranya mendengarkan jawaban KPU Kota Medan atas permohonan yang disampaikan pemohon (Ridha-Rani). Untuk jadwal pastinya, kita sedang menunggu informasi dari MK," jelasnya.
Zefrizal juga menambahkan, dengan selesainya sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak pemohon (Ridha-Rani), maka saat ini KPU Kota Medan tengah mempersiapkan diri untuk memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang akan kembali digelar MK.
"KPU Kota Medan saat ini sedang fokus menyusun dan mempersiapan jawaban yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebagai langkah mempersiapkan jawaban tersebut, lanjutnya lagi, KPU Kota Medan terus berkoordinasi dengan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Dalam rangka mempersiapan penyusunan jawaban tersebut, KPU Kota Medan tentunya akan berkoordinasi dengan PPK dan PPS se-Kota Medan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, MK telah menggelar sidang perdana PHPU Pilkada Medan 2024 di Jakarta, Rabu (08/01/2024). Diketahui, sidang PHPU Pilkada Medan tersebut digelar atas gugatan dari pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya - Abdul Rani. (A-Red)