Notification

×

Iklan


Iklan



Komisi 3 DPRD Medan Sayangkan Bangunan Sakasanwira Rp2.8 M di Marelan Tak Berfungsi

Selasa, 07 Januari 2025 Last Updated 2025-01-07T14:52:51Z



AyoMedan.com - Medan, Sungguh disayangkan, bangunan Satu Kelurahan Satu Sentra Kewirausahaan (Sakasanwira) untuk pengembangan UMKM di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan belum berfungsi. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Medan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Selasa (07/01/25).


RDP ini dipimpin Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga (PDIP), serta dihadiri Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Medan HT Bahrumsyah (PAN) dengan Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Hj. Sri Rezeki (PKS), Doli Indra Rangkuti (PKS), Godfried Effendi Lubis (PSI), Dodi Robert Simangunsong (Demokrat) dan Eka Afrianta.


Dalam kesempatan ini, Kadis Koperasi dan UMKM Medan, Benny Iskandar Nasution, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima laporan tersebut pada Juni 2024, bukan Januari 2024.


"Kondisi bangunan tersebut  sudah kupak-kapik saat kita terima," katanya.


Mendengar penjelasan itu, Bahrumsyah terlihat keterkejutan, karena bangunan yang berasal dari APBD 2023 dengan nilai Rp2.8 Milliar.


"Itu bangunannya baru kok bisa kupak-kapik?. Begitu juga sampai saat ini kondisi bangunan masih kosong, padahal ini merupakan program Walikota Medan Bobby Nasution untuk sektor pengembangan UMKM," ujarnya .


Bahrum juga menjelaskan, bahwa lokasi Sakasanwira ada tiga titik di Kota Medan, diantaranya Marelan, Tuntungan dan Letda Sujono.


"Nah, yang di Marelan kenapa kosong, padahal bangunan diserahkan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan, maupun koperasi dalam pengelolaannya," terangnya.


Benny mengaku, pihaknya tidak punya anggaran bahkan untuk membayar tagihan listrik saja tidak mampu.


Mendengar hal itu, David Roni selaku pimpinan rapat segera memanggil pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, sekaitan bangunan Sakasanwira ini.


"Nantinya kita akan mempertanyakan, apakah asset tersebut sudah masuk menjadi asset Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, termasuk kondisi bangunan. Pengelolaan nya harus jelas, apakah mengacu ke Perwal atau peraturan dari Dinas," tutupnya. (A-Red)