AyoMedan.com - Medan, Sebanyak 19 pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah terpilih diumumkan dalam rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hasil Pilkada serentak 2024.
Rapat pleno penetapan tersebut, digelar 19 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut, yang berlangsung, Kamis 9 Januari 2025, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
"19 paslon Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan serentak 9 januari 2025," kata Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (09/01/2025).
Robby juga menyampaikan, setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk pelantikan kepala daerah terpilih, merupakan wewenang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Untuk pelantikan menunggu pemerintah karena ranahnya Mendagri bersama instansi terkait," ucap mantan Komisioner KPU Kota Binjai itu.
Menurut Robby, masih ada terdapat 19 Kabupaten/Kota dan 1 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, belum diumumkan karena masih melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Masih ada 14 Kabupaten/Kota dan 1 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, menunggu selesainya gugatan PHP-Kada di MK," tutur Robby.
Robby menyebut, untuk persiapan PHP-Kada Sumut 2024, sebelum memasuki Januari 2025, pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat kordinasi (Rakor) persiapan. (A-Red)