AyoMedan.com - Medan, Meski izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bangunan gedung Black Old yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia belum juga dikeluarkan, namun aktivitas pembangunan terus berlanjut hingga saat ini.
Padahal, Komisi IV DPRD Kota Medan sudah pernah memanggil pihak pengembang termasuk kepala lingkungan (Kepling), Lurah, Camat dan perwakilan masyarakat yang keberatan atas adanya bangunan megah tersebut.
Diketahui, hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang rapat komisi IV saat itu, di minta agar pembangunan gedung Black Old untuk sementara tidak dilanjutkan selama 2 minggu, menunggu Dinas PKPCKTR Kota Medan mengeluarkan izin PBG terhadap bangunan tersebut.
Namun hasil pantauan awak media, Jum'at (17/01/2025) di lokasi masih terlihat aktivitas pekerjaan bangunan.
Meski RDP sudah dilaksanakan dan ada keputusan agar tidak melakukan aktivitas pembangunan, namun hingga berita ini tayang, aktifitas pembangunan masih berlanjut.
Bukan itu saja, kabar yang beredar, oknum masyarakat yang selama ini selalu meributkan terkait keberadaan bangunan tersebut, saat ini seolah tidak lagi peduli.
Diduga, hal ini membuat pihak pengembang semakin mulus melakukan aktivitas pembangunan gedung Black Old yang belum memiliki izin PBG tersebut.
Menanggapi hal itu, Irvan J.M.Simatupang, SH., MH, CPM yang merupakan Ketua Umum LSM LP3MI (Lembaga Peduli Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Indonesia) mengungkapkan bahwa itu salah satu bukti lemahnya Pemko Medan, dalam hal ini Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Kasatpol PP Kota Medan, melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang didirikan namun belum memiliki PBG, sehingga banyak pengembang atau pemilik bangunan dan properti tidak takut mendirikan bangunan dan ruko, meskipun izin PBG belum keluar.
Irvan juga menduga, adanya oknum yang memback up bangunan Black Old tersebut dan menjamin pemilik bangunan atau pengembang bahwa bangunannya tidak akan ditindak oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan.
"Ibarat setali tiga uang, Ini sudah dikondisikan. Kita lihat, baik Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Satpol PP Medan seakan enggan melakukan penindakan terhadap bangunan Black Old. Ada apa?, kabarnya, Alexander Sinulingga selaku Kadis PKPCKTR Kota Medan juga sudah memberikan SP-2 terhadap bangunan Black Old itu, namun semua bisa melihat dilokasi, tetap aja aktivitas pembanguan berlanjut. Ada warga yang pernah ribut juga tidak lagi ribut, kan aneh. Artinya, PBG tidak perlu kalau tidak ada yang meributi. Lantas untuk apa Perda PBG itu dibuat?," tanya Irvan Simatupang heran.
Irvan juga menduga, sudah terkondisi, sehingga masalah PAD Pemko dari sektor izin PBG tentunya tidak akan pernah tercapai.
"Sebab menurut kami, baik Dinas PKPCKTR Kota Medan, Satpol PP Medan dan lainnya disinyalir sudah dikondisikan termasuk juga ketika ada warga yang ribut karena tidak setuju atas keberadaan bangunan itu. Ketidak tegasan Pemko Medan dijadikan kelemahan bagi para pengembang dan pengusaha properti. Wajar saja meski di RDP kan di komisi IV DPRD Kota Medan, toh pembangunan tetap berlanjut," tuturnya.
Dia juga tidak memungkiri, rumitnya pengurusan PBG membuat banyak warga yang ingin mendirikan bangunan harus bermain kucing kucingan dengan trantib kecamatan bahkan Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Satpol PP Medan.
"Nah, ketika pemko Medan tegas, pastilah hal ini tidak akan terjadi. Karena sudah ada aturan dan Perda. Ketika PBG tidak ada, maka pemilik bangunan akan menggunakan jasa pihak yang mampu meredam siapapun yang meributi bangunan, tentu saja lewat berbagai jalur. Disinilah PAD Pemko akan terus kecolongan," kata Irvan yang juga warga di kelurahan Helvetia Timur.
Sementara anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan mengaku, hasil keputusan RDP di komisi IV yang telah dilakukan, disepakati agar aktivitas pembangunan Black Old agar diberhentikan selama dua minggu, sebelum PBG di terbitkan.
"Hasil dari RDP yang dilaksanakan, pihak pengembang diberi waktu dua minggu agar tidak melakukan aktivitas pembangunan selama 2 minggu. Kita akan pantau bila ada aktivitas dilakukan sejak dilakukan pemberhentian, kita akan panggil lagi pemilik bangunan," ucap Politisi PDI Perjuangan asal dapil 3 Kota Medan baru baru ini. (A-Red)